Kawal Pemulihan Uang Negara, MAI Dukung RUU Perampasan Aset dengan Sejumlah Syarat
FOTO: Facebook Dasad Latif
Jakarta (Mediaislam.id)–Presidium Majelis Arah Indonesia (MAI) menyambangi Komisi III DPR RI pada Selasa (18/8/2026) untuk menyampaikan aspirasi dan masukan strategis terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kehadiran para ulama dan intelektual ini bertujuan memberikan dukungan moral sekaligus sebelas catatan kritis agar beleid perampasan aset berjalan adil, profesional, dan membawa kemaslahatan.
Direktur Al-Fahmu Institute sekaligus Presidium MAI, Ustaz Fahmi Salim, menegaskan bahwa kehadiran MAI di gedung parlemen merupakan perwujudan amar makruf nahi mungkar yang dilakukan secara konstitusional, dialogis, dan bermartabat. MAI memposisikan diri sebagai mitra latih tanding (sparing partner) kebangsaan guna menguji ketajaman dan menyempurnakan suatu regulasi.
”Bagi kami, amar makruf nahi mungkar kepada penguasa dan wakil rakyat adalah bentuk kecintaan tertinggi kami kepada bangsa dan negara. Kami tidak turun ke jalan untuk memprovokasi massa atau membuat kegaduhan, melainkan mengedepankan argumentasi yang kokoh melalui forum resmi seperti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) ini,” ujar Ustaz Fahmi Salim di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam forum tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Islah Bondowoso yang juga anggota Presidium MAI, K.H. Thaha Yusuf Zakaria, memaparkan landasan dan rekomendasi rinci terhadap RUU Perampasan Aset. Kiai Thaha menegaskan bahwa pandangan MAI didasari atas larangan memakan harta dengan cara yang batil, serta kaidah fikih politik Islam, di antaranya prinsip kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus terikat pada kemaslahatan (tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manutun bi al-maslahah).
Secara tegas, MAI menyerahkan 11 rekomendasi penting kepada Komisi III DPR RI. Beberapa poin krusial di antaranya adalah:
Pertama, mekanisme Pidana Utama: Menegaskan hubungan mutlak antara aset dengan tindak pidana, serta menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama sebelum dilakukan perampasan.
Kedua, Asas Praduga Tak Bersalah: Standar pembuktian harus jelas sehingga perampasan tidak semata didasarkan pada kecurigaan, melainkan harus mengatur pengembalian beban pembuktian secara proporsional tanpa menghilangkan asas praduga tak bersalah (due process of law).
Ketiga, Kontrol Pengadilan & Pihak Ketiga: Menjamin kontrol pengadilan terhadap tindakan pemblokiran maupun penyitaan, serta memberikan perlindungan efektif bagi pihak ketiga yang beriktikad baik.
Keempat, transparansi & Pengembalian Aset: Membangun sistem pengelolaan aset yang transparan dan dapat diaudit (termasuk aset digital), serta memprioritaskan hasil perampasan murni untuk pemulihan korban dan kerugian negara.
”Majelis Arah Indonesia mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset ini sebagai instrumen khusus, asalkan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan,” jelas Kiai Thaha.
Langkah konstruktif MAI ini mendapat apresiasi positif dari jajaran Komisi III DPR RI. Keterlibatan aktif para pendakwah dan cendekiawan—seperti Ustaz Dasad Latif, Ustaz Slamet Maarif, hingga Habiburrahman El Shirazy—dalam isu hukum ketatanegaraan dinilai sebagai angin segar.
Bahkan, salah seorang anggota dewan dari Komisi III secara khusus memuji kesejukan dakwah para ustaz tersebut dan mengusulkan agar unsur ulama kelak dilibatkan dalam struktur kelembagaan perampasan aset.
”Seandainya ke depan ada dewan pengawas di badan pengelola aset ini, sebaiknya ulama juga dilibatkan. Hal ini penting agar ada pihak yang terus memberikan nasihat bagi para pelaksana di lapangan,” ungkap salah satu anggota dewan dalam rapat tersebut.
Melalui pertemuan ini, MAI berharap partisipasi bermakna (meaningful participation) umat Islam dapat mengawal rumusan RUU Perampasan Aset agar menjadi produk hukum yang kuat, tidak tebang pilih, dan berorientasi pada pembersihan negara dari tindak pidana korupsi.*
