Karhutla Capai Status Darurat, MUI Minta Ketegasan Hukum dan Imbau Shalat Istisqa
JAKARTA (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah resmi menyikapi maraknya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di tanah air. Mengingat dampaknya yang kian parah hingga melintasi batas negara, MUI menilai kondisi karhutla saat ini telah mencapai tingkat darurat (emergency).
Pernyataan tersebut tertuang dalam Tausiyah Dewan Pimpinan MUI Nomor: Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal Buya Amirsyah Tambunan di Jakarta, tertanggal 18 Oktober 2026.
Dalam tausiyahnya, MUI menegaskan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. MUI mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan secara sembarangan yang berakibat pada kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya adalah haram dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
”Karena karhutla saat ini sudah pada tingkat emergency, maka kami menyampaikan saran kepada yang terhormat Bapak Presiden untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi hingga masalah karhutla ini benar-benar dapat teratasi,” bunyi salah satu poin tausiyah tersebut.
MUI menyampaikan keprihatinan mendalam atas meluasnya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Dampak kabut asap karhutla ini juga disorot karena telah berimbas ke negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.
Terkait penegakan hukum, MUI mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis. MUI menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang memicu kerusakan (mafsadah) dan mengancam kehidupan bertentangan dengan asas hukum Islam.
Selain meminta sinergi maksimal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BNPB, dan relawan di lapangan, MUI juga mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta disiplin mengenakan masker, menghindari area berisiko, serta saling membantu (ta’awun) dan tidak membakar sampah sembarangan.
Sebagai ikhtiar spiritual mengetuk pintu langit, MUI menyerukan kepada umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk menggelar shalat sunnah Istisqa secara berjamaah guna memohon diturunkannya hujan rahmat.
MUI juga mengajak kaum Muslimin ber-taubatan nasuha atas segala kelalaian perusakan alam, memperbanyak istighfar, serta memanjatkan Qunut Nazilah dalam shalat fardhu sebagai doa perlindungan dari bencana kekeringan dan bahaya kabut asap.*
