Kantin Sekolah di Jakarta Harus Bersertifikat Halal
CIVILITA.COM – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Kantin Sekolah di DKI diharuskan untuk mengurus sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia. Program sertifikasi ini merupakan pelaksanaan Peraturan GubernurNomor 158 tahun 2013 tentang Sertifikasi Halal untuk Produk Restoran dan Non Restoran.
“Sertifikasi halal ini merupakan salah satu bentuk dukungan dan bantuan dalam mewujudkan DKI Jakarta menjadisalahsatukotawisata halal terbaik di dunia,” ujarDirektur LPPOM MUI DKI JakartaHj. Osmena Gunawan, Selasa (03/11) seperti dikutip Mirajnews.
Osmena mengungkapkan, program sertifikasi halal ini dilakukan atas kerjasama LPPOM MUI DKI Jakarta dengan Dinas UKM dan Perdagangan DKI. Melalui program ini, lanjut Osmena, LPPOM MUI akan melakukan sertifikasi terhadap 500 kantin sekolah di seluruh DKI Jakarta. Sebelumnya, 650 UKM juga telah memperoleh sertifikasi halal MUI.
Selain dengan Dinas UKM dan Perdagangan DKI, kegiatan sertifikasi halal gratis ini juga dilakukan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta. Hingga saat ini sertifikasi halal yang diberikan adalah 75 UKM dari berbagai produk olahan, lanjutnya.
Sementara itu, menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Halal, setelah sebelumnya telah dilakukan sertifikasi halal bagi pelaku usaha restorandan catering, LPPOM MUI bersama pemerintah setempat tengah menyiapkan kawasan kuliner halal.
Osmena mengatakan, dari lokasi kawasan kuliner halal yang telah ditentukan di kawasan Taman Monas, LPPOM MUI telah melakukan sertifikasi halal terhadap 118 UKM di kawasan tersebut.
“Saat ini dari 118 pelaku usaha di Taman Monas, ada 113 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal MUI. Dengan adanya tempat wisata kuliner halal ini, semoga dapat memajukan pariwisata syariah di Jakarta,” pungkasnya. [MSR/Mina]