Kajian Sahabat Masjid di Al Hijri Bogor Bahas Bahaya LGBTQ

 Kajian Sahabat Masjid di Al Hijri Bogor Bahas Bahaya LGBTQ

Bogor (Mediaislam.id) — Pembina komunitas Sahabat Masjid (Sajid) KH Didin Hafidhuddin menyatakan bahwa perilaku LGBTQ merupakan penyimpangan yang bisa menghancurkan kehidupan manusia di dunia maupun akhirat.

Ia juga mengajak umat Islam mendukung berbagai regulasi pemerintah yang bertujuan mencegah penyebaran budaya LGBTQ dan memperkuat perlindungan keluarga serta generasi muda.

“Dalam perspektif Al-Qur’an dan syariat Islam perilaku LGBTQ itu bisa menghancurkan dan mencelakakan kehidupan dunia dan akhirat,” ujar Kiai Didin dalam kajian Sajid di Masjid Al Hijri 1 , Sabtu (26/9/2026).

Dalam kajiannya, Kiai Didin menjelaskan bahwa perilaku LGBTQ dipandang melalui kisah kaum Nabi Luth dalam Surah Al-A’raf ayat 80–84. Menurutnya, terdapat empat kategori yang menggambarkan perilaku tersebut.

Pertama, fakhisyah, yakni perbuatan keji yang menurutnya bertentangan dengan nilai agama, sosial, dan fitrah manusia. Kedua, musrifun, karena pelakunya dinilai telah melampaui batas kehidupan yang wajar atau normal.

Ketiga, amtharnaa, yang menurut penjelasannya merujuk pada azab yang pernah ditimpakan kepada kaum Nabi Luth dan menjadi peringatan bagi perilaku serupa. Keempat, mujrimun, yaitu perbuatan dosa yang menurut syariat memiliki konsekuensi hukuman berat di dunia maupun di akhirat.

“Perilaku LGBTQ yang menghancurkan dan mencelakakan kehidupan dunia dan akhirat harus dipahami dari perspektif Al-Qur’an agar umat memiliki landasan yang benar dalam menyikapinya,” ujar Kiai Didin.

Ia juga memaparkan pandangan beberapa ulama fikih mengenai hukuman yang berat terhadap pelaku homoseksual berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW, di antaranya pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Namun ia menerangkan bahwa penerapan hukuman di dunia bukan kewenangan individu maupun kelompok masyarakat, melainkan harus melalui proses hukum dan keputusan hakim di pengadilan.

“Di dalam implementasinya, hukuman di dunia ini harus berdasarkan keputusan hakim di pengadilan, bukan dilakukan oleh individu atau kelompok manusia secara bebas. Karena itu undang-undang dan peraturan yang melarang LGBTQ harus dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah bersama legislatif,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Didin mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Peraturan tersebut memasukkan budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.

Dan saat ini fenomena semakin masif sehingga memerlukan respons bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.

Kiai Didin kemudian menguraikan langkah-langkah edukatif yang menurutnya telah disiapkan pemerintah melalui Kementerian Agama dalam merespons Perpres tersebut.

Langkah-langkah itu meliputi: memperkuat Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin; memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA); membina keluarga sakinah melalui layanan KUA; menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan; dan menyiapkan khutbah serta dakwah digital yang edukatif dan kreatif di media sosial.

Dan juga pentingnya mendukung implementasi Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Menurut Kiai Didin, seluruh langkah tersebut bertujuan memperkuat ketahanan keluarga dan memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya penyimpangan perilaku seksual menurut perspektif Islam dan kenegaraan.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen bangsa bersinergi dalam menjaga moral masyarakat. Ia menyebut pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sebagai pilar penting dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap generasi muda.

“Ini semua harus mendapat dukungan dari kita semuanya agar perilaku menyimpang ini bisa berkurang dari waktu ke waktu. Mudah-mudahan usaha bersama antara pemerintah, DPR, MUI, lembaga pendidikan, pondok pesantren, majelis taklim, tokoh masyarakat, dan tokoh agama akan melahirkan kekuatan dengan izin Allah SWT menghadapi berbagai usaha menghancurkan bangsa dan negara, terutama generasi mudanya,” tandasnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − 1 =