Jelang Haji 2026, Jubir Kemenhaj Minta WNI Tak Tergiur Jalur Ilegal

 Jelang Haji 2026, Jubir Kemenhaj Minta WNI Tak Tergiur Jalur Ilegal

Jakarta (Mediaislam.id)–Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan jelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam ketentuan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diizinkan memasuki Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci. Di luar kategori itu, petugas akan menolak akses masuk dan meminta mereka kembali di pos pemeriksaan pada pintu-pintu masuk kota.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan sejumlah pembatasan tambahan. Batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan hingga 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah.

Kebijakan ini menegaskan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang konsisten diterapkan Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Ichsan Marsha, menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan rutin menjelang musim haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur nonresmi. Menurutnya, penggunaan visa selain visa haji, seperti visa umrah, kerja, turis, atau ziarah tidak sah untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Selain berisiko ditolak masuk ke Makkah, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi,” kata Ichsan.

Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya jamaah umrah dan calon jamaah haji, untuk mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, tidak memaksakan diri masuk tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah.

Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − fourteen =