Indonesia Emas atau Indonesia Teler? Membaca Ancaman Narkoba dalam Perspektif Maqashid Syariah
Oleh:
Dr. Salahuddin El Ayyubi
SETIAP tanggal 26 Juni, dunia kembali memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. Seperti tahun-tahun sebelumnya, berbagai seminar seremonial diselenggarakan, spanduk-spanduk peringatan dipasang, kampanye di media sosial diramaikan, dan seruan perang terhadap narkoba kembali menggema dari berbagai penjuru negeri. Namun, di tengah keriuhan itu mengapa narkoba justru kian lihai menemukan jalannya untuk menyusup ke jantung masyarakat? Mengapa setiap tahun kita mengutuk bahaya narkotika tetapi di saat yang sama, jaringan peredarannya justru kian mengggurita dan tak pernah surut merekrut korban-korban baru?
Bangsa ini sedang menaruh harapan besar pada bonus demografi demi menjemput cita-cita Indonesia Emas 2045. Ruang publik kita hari ini sarat oleh narasi pembangunan sumber daya manusia, akselerasi hilirisasi industri, transformasi digital, hingga peningkatan daya saing global. Kita begitu megah membangun jalan tol, pelabuhan, bendungan, dan aneka infrastruktur fisik lainnya. Namun, dibalik semua itu ada sebuah ancaman destruktif yang sedang bergerilya dari dalam. Sebuah ancaman yang tidak bekerja dengan meruntuhkan gedung-gedung tinggi, tidak menghancurkan jalan raya, dan tidak pula merusak jembatan bentang panjang. Ia merayap senyap namun meluluhlantakkan manusianya dengan merusak fungsi akal, melemahkan karakter, dan perlahan menggerogoti sumsum masa depan bangsa. Ancaman itu bernama narkoba.
Memburu Generasi, Menyabotase Masa Depan
Indonesia saat ini sedang menikmati fajar bonus demografi, dimana banyak ahli menyebutnya sebagai peluang emas yang mungkin hanya akan datang sekali dalam sejarah sebuah bangsa. Namun, di titik inilah paradoks pembangunan itu menemukan bentuknya yang paling getir. Di saat negara sedang sibuk bersolek menyiapkan generasi unggul untuk memimpin Indonesia di masa depan, sindikat narkotika justru bekerja tanpa mengenal kalender akademik untuk merebut generasi yang sama.
Data empiris menunjukkan sebuah tren yang mencemaskan. Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2023 berada pada angka 1,73 persen atau sekitar 3,33 juta jiwa, saat ini merangkak naik menjadi 2,11 persen atau setara 4,15 juta jiwa pada tahun 2025. Lebih mengerikan lagi, ratusan ribu di antaranya merupakan kalangan remaja dengan kelompok usia 15 hingga 24 tahun sebagai segmen yang paling rentan terpapar.
Fakta ini menegaskan satu hal bahwa narkoba sama sekali tidak sedang menyerang masa lalu kita, tetapi ia sedang menyabotase masa depan Indonesia. Ketika kita berbicara tentang peta jalan Indonesia Emas, bandar narkoba justru melihatnya sebagai ekspansi pasar baru. Ketika negara mendesain kualitas sumber daya manusia, sindikat gelap sedang merancang perluasan jaringan. Maka, narkoba tidak boleh lagi direduksi sekadar sebagai persoalan kriminalitas biasa; ia telah bermutasi menjadi sebuah ancaman peradaban.
Anatomi Maqashid: Menjaga Akal sebagai Poros Peradaban
Dalam ranah hukum, banyak pihak yang memahami keharaman narkoba sebatas karena sifatnya yang memabukkan. Sudut pandang ini tidak salah, namun terlampau sempit. Dalam tradisi ushul fiqh, para ulama menggariskan bahwa seluruh jalinan syariat Islam dirancang demi satu tujuan agung yaitu merawat kemaslahatan manusia yang dikenal sebagai Maqashid asy-Syari’ah yang meliputi perlindungan terhadap lima pilar dasar: agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-mal).
Narkoba secara brutal menghancurkan kelima pilar suci tersebut sekaligus, bahkan episentrum kerusakannya menukik langsung pada aspek yang paling fundamental yaitu akal manusia. Akal yang dianugerahkan Tuhan agar manusia mampu berpikir, belajar, berinovasi, dan membedakan mana kebenaran (haq) serta mana kesesatan (bathil).
Oleh sebab itu, Islam menaruh perhatian yang teramat sakral dalam membentengi fungsi akal. Ada satu kaidah ushul fiqh, “Al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman” yang artinya hukum itu berputar mengikuti alasan hukumnya, baik dalam aspek ada maupun tiadanya. Jika khamr diharamkan karena dampaknya yang merusak kesadaran, maka seluruh zat kimia modern yang memiliki daya rusak serupa atau lebih destruktif secara otomatis masuk dalam hukum yang sama.
Islam melarang narkoba bukan semata-mata karena entitas fisiknya, melainkan karena syariat memiliki kepentingan ideologis untuk menjaga akal sebagai fondasi tegaknya peradaban. Tanpa akal yang sehat, ilmu pengetahuan akan layu; tanpa ilmu, produktivitas akan lumpuh; dan tanpa produktivitas, mimpi kemajuan bangsa hanya akan berakhir sebagai slogan politik yang usang.
Erosi Human Capital dan Hilangnya Pemimpin Masa Depan
Peta ekonomi modern mengajarkan bahwa kejayaan sebuah negara tidak lagi ditentukan oleh limpahan kekayaan alam yang terkandung di dalam buminya. Banyak negara maju miskin sumber daya alam, namun mampu mengendalikan dunia karena memiliki investasi human capital (modal manusia) yang tangguh, kreatif, dan berpendidikan. Sebaliknya, negara yang melimpah oleh minyak dan tambang sekalipun akan tetap terjebak sebagai penonton jika kualitas manusianya rendah.
Pada tataran inilah letak daya rusak narkoba yang sesungguhnya. Ia tidak sekadar merongrong kesehatan biologis, melainkan melakukan pemiskinan struktural terhadap human capital sebuah bangsa. Narkoba mengikis kapasitas kognitif untuk belajar, mematikan etos kerja, meruntuhkan kesehatan mental, dan menghancurkan institusi keluarga terkecil. Berapa banyak calon ilmuwan, teknokrat, dokter, pengusaha, ulama, dan calon pemimpin bangsa yang hilang dari radar sejarah akibat terjerembap dalam lubang hitam narkoba. Padahal, kerugian tertinggal sebuah bangsa bukanlah saat mereka kehilangan cadangan devisa, melainkan ketika mereka kehilangan manusianya.
Gagal Fokus: Riuh di Hilir, Alpa di Hulu
Mengapa setelah puluhan tahun berperang, kita belum juga memenangkan pertempuran melawan narkoba? Jawabannya terletak pada disorientasi strategi. Selama ini, energi kolektif kita terlalu habis terkuras pada aspek penindakan di sektor hilir. Tentu, penegakan hukum adalah sebuah keharusan; bandar narkoba harus dimiskinkan dan jaringan internasional harus diputus. Namun, pengalaman empiris membuktikan bahwa sekadar memadamkan api di hilir tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama sumber kebakaran di hulu dibiarkan terus menyala.
Narkoba bukan hanya problem hukum penegakan aparat, tetapi adalah muara dari kurangnya nutrisi pengasuhan keluarga, krisis sistem pendidikan, penyakit kesehatan mental, hingga hilangnya makna hidup di tengah gempuran modernitas. Di hulu sana, banyak anak muda kita yang terjerumus bukan karena mereka buta terhadap bahaya narkoba, tapi karena mereka sedang melarikan diri dari rumah yang gersang, kehilangan figur keteladanan, atau kesepian karena tak memiliki ruang untuk mendekap kecemasan yang dirasakan.
Merajut Kembali Sabuk Pengaman Generasi
Melompat dari lingkaran setan ini menuntut kita untuk naik kelas gerakan pemberantasan narkoba yaitu dari sekadar kampanye anti-narkoba yang sifatnya seremonial, menuju gerakan pembentukan ketahanan generasi yang struktural.
Ikhtiar ini harus diawali dengan mengembalikan institusi keluarga sebagai benteng pertahanan utama. Rumah tidak boleh sekadar menjadi tempat singgah untuk tidur, melainkan harus dipulihkan fungsinya sebagai ruang paling aman bagi anak untuk berdialog, mengadu, dan menemukan orientasi hidupnya.
Paralel dengan itu, sekolah dan lingkungan kampus harus bertransformasi menjadi ruang pembinaan kemanusiaan yang utuh. Otoritas pendidikan tidak boleh lagi sekadar terobsesi melahirkan lulusan yang cerdas secara angka-angka akademik, melainkan harus melahirkan manusia yang tangguh secara psikologis dan matang secara karakter.
Tidak kalah penting, ruang-ruang spiritual seperti masjid, pesantren, serta komunitas lokal wajib mengambil peran aktif sebagai sistem perlindungan sosial (social safety net). Di sisi lain, kita juga harus merombak paradigma terhadap para korban dimana rehabilitasi tidak boleh lagi dipandang sebagai beban sosial, melainkan sebagai bentuk investasi untuk menyelamatkan kembali aset bangsa yang sempat lumpuh.
Pada akhirnya, negara memegang tanggung jawab tertinggi untuk memperluas ruang aktualisasi positif bagi generasi muda. Sediakan ruang seluas-luasnya bagi olahraga, seni, kewirausahaan, hingga inovasi teknologi. Sebab, anak muda yang dadanya dipenuhi oleh mimpi dan tujuan hidup yang jelas, akan memiliki imunitas alami yang teramat sulit ditembus oleh godaan jaringan narkotika.
Menjaga Akal, Menyelamatkan Indonesia
Hari Anti Narkotika Internasional tahun ini tidak boleh menguap begitu saja sebagai ritual kalender yang miskin makna. Momen ini harus kita paksa untuk menjawab pertanyaan filosofis yang paling mendasar “generasi seperti apa yang hendak kita wariskan untuk mengisi seabad Indonesia nanti?”
Islam telah memahat sebuah pesan abadi bahwa menjaga akal adalah salah satu puncak tertinggi dari tujuan syariat. Bukan semata karena akal itu berharga bagi individu, melainkan karena akal adalah rahim yang melahirkan peradaban. Akal yang sehat akan menghasilkan ilmu pengetahuan yang mengalirkan inovasi kemajuan, dan akhirnya lahirlah sebuah bangsa yang bermartabat di panggung dunia.
Perang melawan narkoba sejatinya adalah jihad kebudayaan untuk menyelamatkan akal manusia Indonesia. Sebuah bangsa tidak akan pernah runtuh hanya karena mereka kehabisan cadangan minyak atau emas di dalam buminya. Sebuah bangsa resmi bertekuk lutut ketika mereka kehilangan generasi yang cakap berpikir sehat, mandek bekerja produktif, dan absen memimpin peradaban.
Jika bonus demografi adalah taruhan terbesar bangsa ini di abad ke-21, maka narkoba adalah musuh nyata yang siap menyabotase peluang tersebut. Dan jika kita hari ini gagal total menjaga kesadaran akal generasi muda, jangan-jangan pada tahun 2045 nanti, yang kita wariskan bukanlah kemilau sebuah Indonesia Emas, melainkan sebuah potret kelam dari bangsa yang teler dan kehilangan kesempatan emasnya sendiri.*
