Ikrar Wakaf Harus Sesuai Perundang-undangan

 Ikrar Wakaf Harus Sesuai Perundang-undangan

Ilustrasi

Bandung, Mediaislam.id–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs H Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pengelolaan wakaf menjadi salah satu problem yang sangat urgen dan rentan di tengah kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Menurutnya, munculnya penyimpangan pada pengelolaan wakaf menjadi suatu masalah serius dalam dinamika kehidupan beragama di negara Indonesia.

Hal ini diungkapkannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf Digital / Pembinaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Tingkat Kanwil Kemenag Prov Jawa Barat Tahun 2022 di Vue Palace Hotel Kota Bandung, Senin (01/07/2022). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf bidang Penaiszawa selama tiga hari, yakni dari tanggal 1-3 Agustus 2022, yang diikuti oleh PIC aplikasi AIW dari 27 Kabupaten Kota, dan KUA percontohan serta KUA yang kecamatannya besar.

Menurutnya,  penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang menegaskan bahwa untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf.

“Undang-undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai wakaf dan harus dilaksanakan,” tegasnya.

Ikrar Wakaf, lanjut H Ajam, wajib dituangkan dalam AIW untuk mencegah terjadinya sengketa tanah yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya, baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat islam setempat dengan nadzirnya.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya sengketa dalam kasus dimana setelah wakif meninggal dunia, sebagian ahli warisnya menolak dan tidak mengakui benda yang dimaksud adalah benda wakaf. Ia menilai, pembuatan AIW ini menjadi sangat penting.

“Karena dengan dibuatnya Akta Ikrar Wakaf, maka perwakafan tersebut terbukti autentik dalam akta yang dapat melindungi dan menjamin kesinambungan, kelestarian, dan kelanggengan eksistensi wakaf itu sendiri yang dapat dipergunakan dalam berbagai persoalan. Namun pada kenyataannya, masih terdapat pelaksanaan wakaf yang dilakukan hanya memenuhi syarat sahnya wakaf,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, pria kelahiran Garut 15 Mei 1967 tersebut juga menjelaskan, ketika akan mengikrarkan hartanya untuk diwakafkan maka hendaklah melakukan ikrar tersebut sejalan dengan hukum positif yang berlaku.

H Ajam menyebutkan, Dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh dua orang saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan atau tulisan serta dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuag Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“Begitu pentingnya harta benda wakaf di tuangkan dalam akta ikrar wakaf untuk pengamanan aset wakaf, maka perlu diperbaharui dan di Inovasikan melalui Akta Ikrar Wakaf Digital,” jelasnya.

Sementara itu, H Ajam juga menuturkan, saat ini ada beberapa fungsi pelayanan Zakat dan Wakaf yang dijalankan oleh Kemenag yang perlu dimaksimalkan. Menurutnya, fungsi perwakafan memiliki persoalan yang merupakan tantangan besar bagi penyelenggara Zakat dan Wakaf di daerah, antara lain:

Pertama, perlunya validasi data wakaf. Kedua, upaya bagaimana wakaf benar-benar tersertifikasi sebab meruoakan aset terbesar. Ketiga, banyaknya sengketa wakaf mengharuskan mediasi advokasi terkait dengan masalah wakaf dan perlunya kemampuan yang utuh para ASN Kemenag dalam menyelesaikan permasalahan dengan memahami regulasi yang ada. Keempat, bagaimana memanfaatkan wakaf ini sebagai aset wakaf produktif serta yang Kelima banyak masyarakat yang belum memahami regulasi terkait dengan aset wakaf.

H Ajam mengatakan pentingnya menjaga harta benda wakaf untuk diamankan dan dipelihara.

“Karena itu semua adalah tugas kita bersama untuk menjaga dan merawatnya agar manfaat untuk umat,” katanya. “Saya berpesan kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, dengan hati yang ikhlas, agar dapat menyerap hasil positif dari kegiatan tersebut,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *