HMI: International People Tribunal Langgar HAM Umat Islam
CIVILITA.COM – Aksi International People Tribunal (IPT) atau pengadilan internasional rakyat tentang tragedi 1965 yang diselenggarakan di Denhaag, Belanda, 10-13 November 2015, dinilai sebagai bentuk pelanggaran HAM terhadap umat Islam.
Pasalnya, IPT tidak melihat praktik-praktik kekejaman yang telah dilakukan PKI terhadap umat Islam yang sudah berlangsung lama, jauh sebelum tahun 1965.
Demikian benang merah diskusi bertajuk, “Meneladani Kepahlawanan Para Aktivis Muslim, Para Santri, dan Para Kyai dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak tahun 1945”. Diselenggarakan oleh Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI), Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Hotel Sofyan Betawi Jalan Cut Mutia, Selasa (10/11).
Dalam diskusi ini, panita juga membedah buku “Ayat-Ayat yang Disembelih”, karya Anab Afifi dan Thowaf Zuharon. Buku ini memuat sejarah banjir darah para kyai, santri, dan penjaga NKRI oleh aksi-aksi PKI berdasarkan wawancara puluhan saksi dan korban kekejaman PKI pada 1948 – 1965.
“Kami mengangkat buku ini sebagai bahan diskusi, sekaligus sebagai bantahan balik atas aksi eks tahanan politik Partai Komunis Indonesia (PKI) di International People Tribunal ’65 yang diselenggarakan di Denhaag, Belanda, Negeri yang menjajah Indonesia dan melakukan pelanggaran HAM terhadap rakyat Indonesia hingga 350 tahun,” ungkap Fatkhurahman, salah seorang aktivis HMI dan juga kandidat Ketua Umum PB HMI yang akan berlaga pada Kongres HMI ke-29 di Pekanbaru. 22-27 November 2015 mendatang.
Fathur menegaskan, HMI adalah termasuk organisasi yang pernah hampir dihancurkan oleh PKI. Saat itu PKI menghasut Presiden Soekarno supaya membubarkan HMI.
Ia menganggap tuntutan pengadilan Hak Asasi Manusia dari eks Tapol PKI, adalah sebuah tindak diskriminasi kepada umat Islam, khususnya kepada kyai, santri, HMI, dan berbagai organisasi Islam lainnya.
”Jika pengadilan HAM Internasional tersebut hanya mengusut peristiwa setelah Oktober 1965, maka sebenarnya, mereka sedang tidak mengakui bahwa Negara Indonesia ini telah berdiri sejak 1945. Jika hendak mengusut HAM, harusnya ditelisik berbagai pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh PKI sejak 1945,“ungkap Fatur.
Fatur menjelaskan, buku “Ayat-ayat yang Disembelih” hanya ingin bercerita bahwa berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada bangsa Indonesia oleh para pengkhianat, sudah terjadi sejak bulan-bulan awal Negara Indonesia ini berdiri pada 17 Agustus 1945.
Para pengkhianat yang telah melakukan bertumpuk-tumpuk pelanggaran HAM kepada masyarakat Indonesia, ternyata didominasi oleh orang-orang yang tergabung dan terafiliasi dalam Partai Komunis Indonesia (PKI). Orang-orang dan partai berlambang palu arit ini, telah berulang kali mencoba melakukan kudeta berdarah sejak negara Indonesia berdiri.
Kaum Komunis terlalu nyata melakukan berbagai kekejian yang membuat darah manusia banjir di mana-mana, hingga membuat anyir 45 cerita di buku ini. Begitu banyak saksi hidup melihat dengan mata kepala sendiri berbagai kekejian PKI yang telah berlangsung sejak tahun 1945.
PKI membantai umat Islam dengan memakai pola pembuatan lubang, pola penyembelihan, pola perebutan paksa, dan juga pola pembuatan daftar target mati bagi semua penentang komunisme.
Buku ini telah mencoba merangkai kisah-kisah kekejaman PKI tersebut, berdasarkan fakta wawancara terhadap puluhan saksi dan korban.
“Kami berpendapat, buku ini dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin menegakkan Merah Putih dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. [MSR]