Hati-Hati, Siapapun Berhaji tanpa Izin Terancam Denda Rp39,6 Juta

 Hati-Hati, Siapapun Berhaji tanpa Izin Terancam Denda Rp39,6 Juta

Jemaah sedang melaksanakan tawaf di Masjidil Haram. [foto: twitter @haramaininfo]

Riyadh (MediaIslam.id) – Siapapun yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin akan didenda USD2.666 (Rp39,6 juta). Hal itu diungkapkan Kementerian Keamanan Umum Arab Saudi , Rabu (29/6/2022) kemarin.

Seperti dilaporkan Arab News, Juru bicara resmi otoritas, Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mengatakan, jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum menunaikan haji.

Dalam pernyataan yang diposting di Twitter, Al-Shuwairkh meminta jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi haji. Ia juga menekankan bahwa pasukan keamanan akan “memenuhi tugas mereka” dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya untuk mencegah segala pelanggaran.

Tahun ini, Arab Saudi mengizinkan lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk menunaikan ibadah haji. Ini pertama kalinya Saudi menerima jemaah dari luar negeri, setelah dua tahun pembatasan karena pandemi COVID-19, yang membatasi ziarah ke penduduk Kerajaan.

Saudi Press Agency melaporkan, Klaster Kesehatan Makkah mengumumkan kesiapannya untuk musim haji tahun ini dengan menyelesaikan rencana operasional untuk semua rumah sakit dan pusat kesehatan yang berafiliasi dengannya.

Dilaporkan, 10 rumah sakit dan 82 pusat kesehatan telah menyelesaikan semua persiapan untuk mengimplementasikan rencana operasional yang disiapkan untuk musim haji. Tiga pusat darurat, serta dua rumah sakit darurat lagi akan beroperasi di dalam dan dekat Masjidil Haram 24 jam sehari untuk memberikan perawatan kesehatan bagi para peziarah. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *