Fiqh Zakat Fitrah dalam Kitab Fiqh Sunnah

 Fiqh Zakat Fitrah dalam Kitab Fiqh Sunnah

Setiap menjelang akhir Ramadhan, kaum muslimin disibukkan dengan aktivitas zakat. Utamanya zakat fitrah. Ulama terkemuka dunia Sayyid Syabiq dalam Fiqh Sunnah menjelaskan sebagai berikut :

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan apda hari Idul Fitri. Zakat tersebut wajib atas setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, orang merdeka maupun budak.

Ibnu Umar r.a. berkata, ”Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum kepada budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang besar dari kaum muslimin” (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari Kitab Az-Zakah, Bab Fardhi Shadaqatil-Fithr)

  1. Hikmah Zakat Fitrah

Zakat fitrah pertama kali disyariatkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah. Tujuannya untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dann perkataan jorok yang mungkin timbul pada saat berpuasa serta memberikan bantuan kepada orang-orang fakir dan orang lemah.

 

Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan jorok serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang membayarnya sebelum shalat, apa yang dilakukannya itu menjadi zakat yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya setelah shalat, a[a yang dilakukannya itu menjadi sedekah biasa” (HR. Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud, Kitab Az-Zakah, Bab fi Zakatil Fithr)

 

 

  1. Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Menurut Mazhab Malik, Syafii dan Ahmad, zakat Fitrah wajib atas setiap muslim yang memiliki kadar satu sha’ setelah ia mampu mencukupi makanan pokoknya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya,. Ia wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib ia nafkahi, seperti istrinya, anak-anaknya dan para pembantunya.

 

  1. Kadar Zakat Fitrah

Kadar zakat fitrah adalah satu sha’ gandum, kurma, anggur, keju, beras, jagung dan makanan pokok lainnya. Akan tetapi Abu Hanifah membolehkan membayar zakat fitrah dengan harta lain yang nilainya sesuai. Ia berkata, “Jika seseorang mengeluarkan zakat fitrah dari gandum qumh, ia cukup mengeluarkan setengah sha’”.

 

Abu Said al-Khudri berkata, “Ketika kami masih semasa dengan Rasulullah, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang besar, orang merdeka, dan budak sebesar satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, dan satu sha’ anggur kering. Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah seperti itu hingga Muawiyah datang ketika ia melaksanakan ibadah haji atau umrah. Ia berbicara dihadapan banyak manusia dri atas mimbar. Di antara perkataannya adalah, ‘Sesungguhnya aku memandang setengah sha’ gandum qumh sama dengan satu sha’ kurma. Kemudian orang-orang mengikuti pandangan Muawiyah ini. Adapun aku masih selalu mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha’.

 

Tirmidzi berkata, “Demikian para ulama telah mengamalkan. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah dari segala jenis makanan adalah satu sha’. Hal itu juga merupakan pendapat Syafi’I dan Ishaq.”

 

Sebagian ulama berkata, “Zakat fitrah dari segala jenis makanan adalah satu sha’, kecuali gandum burr karena gandum burr cukup setengah sha’ untuk zakat fitrah. Hal itu merupakan pendapat Sufyan, Ibnu Mubarak, dan [ara ulama Kufah.”

 

  1. Waktu Wajibnya Zakat Fitrah

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu wajibnya zakat fitrah adalah ketika Ramadhan telah berakhir. Namun mereka berselisih mengenai batas waktunya.

 

Tsauri, Ahma, Ishaq, Syafi’i dalam mazhab jadid-nya dan Malik dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa waktu wajib zakat fitrah telah dimulai dari tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri karena waktu tersebut adalah waktu berbuka puasa.

 

Abu Hanifah, Laits, Syafi’i di dalam mazhab qadim-nya, dan Malik di dalam riwayat yang kedua berpendapat bahwa waktu wajibnya  mulai saat terbitnya fajar pada hari Idul Fitri.

 

Faedah perselisihan ini tampak ketika seorang bayi dilahirkan sebelum fajar hari Id dan setelah matahari tenggelam. Apakah bayi tersebut dikenai zakat fitrah atau tidak? Menurut pendapat pertama, ia tidak dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan setelah waktu wajib. Menurut pendapat kedua, bayi tersebut dikenai zakat fitrah karena ia dilahirkan sebelum waktu wajib.

  1. Takjil Zakat Fitrah

Mayoritas pakar fiqih berpendapat bahwa takjil (menyegerakan) zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya adalah boleh. Ibnu Umar r.a. berkata, “Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk shalat (Id)”. (HR. Bukhari dalam Shahih Bukhari Kitab Az-Zakah, Bab Fardhi Shadaqatil-Fithr)

 

Nafi’ berkata, “ Ibnu Umar menunaikan zakat fitrah pada waktu satu atau dua hari sebelum hari Idul Fitri.”

 

Mereka berselisih mengenai takjil zakat pada waktu lebih daripada dua hari. Menurut Abu Hanifah, takjil zakat sebelum bulan Ramadhan adalah boleh. Syafi’I mengatakan bahwa takjil zakat boleh dilakukan mulai pada awal bulan Ramadhan. Menurut Malik dan mazhab Ahmad yang masyhur, takjil zakat boleh dilakukan pada waktu satu atau dua hari sebelum hari Id.

 

Para ulama sepakat bahwa mengakhirkan zakat fitrah hingga waktunya habis (setelah shalat Id) tidak menyebabkan gugurnya kewajiban zakat fitrah. Ia masih tetap menjadi tanggungan orang yang mengakhirkannya hingga ia membayarnya walaupun pada akhir umurnya.

 

Mereka telah sepakat bahwa mengakhirkan zakat fitrah hingga setelah hari Id adalah tidak boleh, kecuali menurut apa yang dinukil dari Ibnu Sirin dan Nakh’I bahwa keduanya berkata, “Mengakhirkanya hingga seteleh hari Id adalah boleh.” Ahmad berkata, “Aku berharap, mengakhirkannya sampai setelah hari Id tidak apa-apa.”

 

Ibnu Ruslan berkata, “Hal itu adalah haram menurut kesepakatan ulama karena zakat fitrah adalah kewajiban yang jika diakhirkan dari waktunya menyebabkan dosa, seperti mengakhirkan shalat dari waktunya.”

 

Di awal telah disebutkan bahwa barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat, apa yang dikeluarkannya itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shalat, apa yang dikeluarkannya itu adalah sedekah biasa.

 

  1. Distribusi Zakat Fitrah

Zakat fitrah didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima zakat seperti yang telah dijelaskan Al Quran di dalam surat at-Taubah ayat 60.

 

Akan tetapi, orang-orang fakir adalah kelompok yang paling berhak diutamakan berdasarkan hadits yang telah dijelaskan di depan, yaitu Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan yang tidak ada faedahnya dan perkataan jorok serta untuk memberi makan orang-orang miskin.

 

Selain itu, juga berdasarkan hadits riwayat Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. Mewajibkan zakat fitrah dan bersabda,

Buatlah mereka kaya pada hari ini.” (HR. Daruquthni)

 

Di dalam riwayat yang lain, beliau bersabda,

Buatlah mereka kaya agar tidak berkeliling (untuk meminta-minta) pada hari ini.” (HR. Baihaqi)

 

Mengenai tempat distribusi zakat fitrah telah dijelaskan di dalam pembahasan pemindahan zakat.

 

Wallahu’alam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *