FH UI Ajak Pesantren Kolaborasi Cegah Kekerasan

 FH UI Ajak Pesantren Kolaborasi Cegah Kekerasan

Tim FH UI mengunjungi Pesantren Madinatunnajah di Tangerang Selatan. [ANTARA]

Jakarta (MediaIslam.id) – Tim Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajak kalangan pesantren untuk berkolaborasi mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pesantren.

Dalam kunjungannya ke Pesantren Madinatunnajah di Tangerang Selatan, tim FHUI yang dipimpin Ketua Tim Pengabdian Masyarakat Dr. Eva Achjani Zulfa menyampaikan maksud ajakan kolaborasi FHUI dengan pesantren tersebut.

Pada kesempatan itu, Eva menjelaskan mengenai program Pengabdian Masyarakat FHUI dengan tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia”.

“Pesantren merupakan instansi Pendidikan yang unik dan memiliki corak tersendiri, sehingga kurikulum pendidikan dan pengasuhan akan memiliki kearifan masing-masing, untuk itu perlu pendekatan tersendiri dalam kegiatan kesehariannya,” kata Eva dalam penyataan tertulisnya, Jumat (26/05) seperti dilansir ANTARA.

FHUI mengajak Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan untuk bekerja sama dalam mencegah kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen FH UI untuk turut serta dalam peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Pesantren merupakan Lembaga Pendidikan Islam yang sudah ada sejak lama, menurut penelitian sejak era Giri Kedaton, atau lebih awal lagi. Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600.

Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustad) sebanyak 370 ribu. Banyaknya jumlah santri ini dapat menjadi bukti kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pesantren. Sehingga, pesantren mampu menjadi key opinion leader (KOL) dalam beberapa isu.

Melihat fakta ini, tim pengmas FH UI mengajak pesantren untuk mengedukasi pengurus pesantren, pengajar, dan santri dalam mencegah tindakan kekerasan.

Mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006) menegaskan pelarangan hukuman dengan kekerasan (corporal punishment), baik fisik maupun psikis.

Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *