Fauzi Bowo Pimpin Lembaga Adat Betawi Bergelar ‘Datuk Mua’allim Ahlul Adat’

 Fauzi Bowo Pimpin Lembaga Adat Betawi Bergelar ‘Datuk Mua’allim Ahlul Adat’

Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).

Jakarta (Mediaislam.id) — Majelis Kaum Betawi (MKB) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Grand Alia Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026). Forum ini menjadi momentum krusial untuk menguji komitmen penyatuan serta penguatan entitas Betawi yang selama ini terfragmentasi dalam berbagai organisasi massa.

Dikutip dari Beritajakarta.id, Ahad (23/8/2026), KLB dibuka oleh Ketua Dewan Adat MKB, Fauzi Bowo. Rangkaian acara diawali dengan konsolidasi budaya serta doa bersama di Museum MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/8/2026).

Di tengah perubahan status Jakarta, MKB memutuskan mengubah nomenklatur organisasinya menjadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi (LAKB). Perubahan ini sekaligus merumuskan kaidah dasar kelembagaan sebagai pedoman gerak baru.

Baca juga: Majelis Kaum Betawi Berubah Jadi Lembaga Adat Kebudayaan Betawi

Langkah penyelarasan ini merupakan konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). LAKB diharapkan tidak sekadar menjadi stempel birokrasi, tetapi mampu menjadi benteng pertahanan moral dan nilai Islam yang melekat kuat pada masyarakat Betawi.

Dalam kongres tersebut, Fauzi Bowo kembali dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Adat LAKB. Ia juga dianugerahi gelar Datuk Mua’allim Ahlul Adat sebagai bentuk penghormatan atas kiprahnya. Gelar ini membawa konsekuensi moral yang berat untuk menjaga nilai religiusitas warga pribumi Jakarta.

KLB turut melahirkan lima rekomendasi strategis bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini dinilai mendesak agar penataan adat tidak berhenti pada wacana administratif semata.

Fauzi Bowo menegaskan bahwa perubahan orientasi dari sekadar pelestarian menuju pemajuan kebudayaan harus berdampak nyata. Peran aktif masyarakat Betawi sangat dibutuhkan agar identitas budaya lokal tidak tergerus oleh hegemoni budaya asing di Jakarta.

Ia mengingatkan bahwa konsolidasi kelembagaan ini harus dilandasi oleh ikatan persatuan yang murni. Wadah baru ini didesain untuk merangkul seluruh potensi tanpa ada kelompok yang ditinggalkan.

“Majelis Kaum Betawi sudah ada lebih dulu. Setelah UU DKJ terbit, kita menyesuaikan diksi yang tercantum dalam undang-undang,” ungkapnya.

Penyesuaian istilah tersebut secara formal merujuk pada ketentuan Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 2024. Aturan ini mengamanatkan keberadaan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai mitra strategis pemerintah.

Fauzi Bowo juga diberi mandat penuh untuk menyusun struktur kepengurusan LAKB yang baru. Komposisi kepengurusan tersebut dituntut agar transparan dan mampu merepresentasikan elemen-elemen kunci Betawi.

“Semangat utama dari proses tersebut adalah membangun kebersamaan dan memperkuat persatuan masyarakat Betawi. Dengan demikian, berbagai unsur yang selama ini berada dalam organisasi maupun komunitas berbeda tetap memiliki ruang untuk berhimpun dalam satu wadah adat,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − two =