Dua Tahun Asta Cita, Kemenag Pacu Kemandirian Ekonomi Umat Lewat Zakat dan Wakaf
Foto: Kemenag
JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat ekosistem filantropi keagamaan sebagai wujud komitmen mendukung Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut diwujudkan melalui akselerasi pengelolaan dana sosial lintas agama, pengembangan wakaf produktif, hingga program pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa Kemenag memegang peranan krusial dalam tata kelola filantropi, khususnya dalam fungsi regulasi dan pengawasan perzakatan nasional.
“Kementerian Agama itu bagian ekosistem yang sangat penting, terutama dalam menguatkan filantropi Islam. Misalnya tentang zakat, Kementerian Agama kalau bicara zakat itu sebagai regulator dan sebagai pengawas,” ujar Sekjen dalam Konferensi Pers Capaian Dua Tahun Asta Cita di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kamaruddin memaparkan, penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS dan DSKL) kini telah menembus angka Rp44,698 triliun. Aliran dana tersebut tercatat disalurkan kepada 149,954 juta penerima manfaat di seluruh penjuru Tanah Air.
Penguatan filantropi ini juga dirasakan lintas iman. Melalui Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa, dana sosial umat Kristen terhimpun Rp6,16 miliar (Januari–September 2026) untuk beasiswa, kelompok rentan, serta sarana belajar dan ibadah. Umat Buddha mencatatkan penghimpunan Dana Paramita sebesar Rp11 miliar bagi 9.091 mustahik via sembilan lembaga. Sementara umat Hindu melalui Badan Dharma Dana Nasional menyalurkan Rp3,17 miliar sepanjang 2025–2026 untuk pemberdayaan ekonomi, kemanusiaan, dan SDM.
“Jadi, itu terjadi sebuah pencapaian yang cukup signifikan dalam peningkatan kualitas atau penguatan ekosistem filantropi,” ungkapnya.
Akselerasi Wakaf Produktif
Selain zakat, Kemenag menempatkan instrumen wakaf sebagai pilar penting penggerak kemandirian umat. Saat ini, aset wakaf uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,7 triliun dengan jangkauan 750 ribu penerima manfaat, mencakup beasiswa hingga 141 inkubasi wakaf produktif.
“Wakaf uang sekarang itu terkumpul Rp4,7 triliun. Rp4,7 triliun ini diinvestasikan, kemudian hasil investasinya ditasarufkan, dibagikan kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Untuk aset fisik, tercatat 467.237 titik tanah wakaf dengan luasan sekitar 50 ribu hektare, dengan laju pertumbuhan 4–5 persen per tahun. Kemenag gencar mendorong sertifikasi tanah wakaf guna memitigasi sengketa hukum sekaligus membuka peluang monetisasi produktif sesuai ikrar wakif.
Praktik wakaf produktif tersebut telah berjalan nyata, salah satunya pembangunan 15 rumah kaca (greenhouse) melon premium di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Proyek ini dipantau secara transparan melalui Satu Wakaf Marketplace, di mana dividen pengelolaannya disalurkan untuk santunan anak yatim serta beasiswa.
Di lini akar rumput, Kemenag telah mendirikan 267 Kampung Zakat demi mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki. Program kemandirian ini ditopang pula oleh 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang membina 2.141 penerima manfaat (2025–2026), serta pembinaan 25 titik Kota Wakaf.
“Kemudian KUA-KUA kita, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ada 287 titik. Kemudian kita punya 25 titik Kota Wakaf. Ini penting saya sampaikan untuk menunjukkan betapa capaian-capaian kuantitatif itu sudah kita capai,” tandas Sekjen.*
