Dewan Fatwa Al Washliyah Tegaskan Karhutla Haram

 Dewan Fatwa Al Washliyah Tegaskan Karhutla Haram

Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA

MEDAN (Mediaislam.id)–Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat hukumnya haram menurut syariat Islam.

Penegasan tersebut tertuang dalam Tausiyah Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia Nomor 15/DF-AW/X/2026 yang ditetapkan di Medan pada 20 Oktober 2026.

Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, menegaskan, karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga menyangkut moral dan tanggung jawab keagamaan. Pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kemudaratan bertentangan dengan ajaran Islam yang melarang perbuatan merusak bumi.

Dalam tausiyah tersebut, Dewan Fatwa merujuk pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al-A’raf ayat 56 yang melarang manusia berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Larangan serupa terdapat dalam surah Al-Qashash ayat 77. Sementara itu, surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia.

Dewan Fatwa menilai, pembakaran hutan dan lahan yang berdampak luas dapat tergolong sebagai dosa besar karena merugikan banyak pihak. Dampaknya mencakup kerusakan ekosistem, penurunan kualitas udara akibat kabut asap, hingga meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), khususnya pada anak-anak dan balita.

Karhutla juga dapat mengganggu kegiatan pendidikan, kehidupan sosial, dan perekonomian masyarakat.

Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah mendesak pemerintah memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Upaya yang telah dilakukan pemerintah diapresiasi, tetapi perlu ditingkatkan melalui pencegahan yang lebih serius, penanganan cepat, koordinasi efektif, serta dukungan personel dan peralatan yang memadai.

Pemerintah dinilai memiliki tanggung jawab untuk mencegah kebakaran, menangani dampaknya, dan memulihkan lingkungan yang rusak. Dalam keadaan darurat, perlindungan terhadap masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Apabila kabut asap menimbulkan dampak lintas batas negara, pemerintah juga diharapkan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada negara-negara terdampak. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen untuk memperkuat pencegahan karhutla pada masa mendatang.

 

Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi

Selain meminta pemerintah memperkuat pencegahan, Dewan Fatwa mendesak aparat penegak hukum mengusut dan menindak setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla secara adil, profesional, dan tanpa diskriminasi.

Pihak yang terbukti bersalah harus dikenai sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi tersebut juga perlu mencakup kewajiban memulihkan lingkungan serta membayar kompensasi atau ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Terhadap badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Menurut Dewan Fatwa, penegakan hukum terhadap karhutla tidak boleh berhenti pada pemberian hukuman. Langkah hukum harus mampu memberikan keadilan kepada korban, memulihkan kerusakan lingkungan, dan mencegah terulangnya bencana serupa.

 

Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran

Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Masyarakat diimbau tidak membakar hutan, lahan, semak belukar, maupun sampah secara sembarangan.

Apabila menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Semangat ta’awun atau tolong-menolong juga perlu diwujudkan melalui partisipasi dalam pencegahan kebakaran, pemberian bantuan kepada masyarakat terdampak, dan dukungan kepada petugas dengan tetap mengutamakan keselamatan.

Perlindungan kesehatan, terutama bagi anak-anak, balita, dan kelompok rentan lainnya, juga perlu menjadi perhatian ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.

Dewan Fatwa menegaskan, tanggung jawab atas karhutla tidak berakhir setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat perlu bersama-sama mendukung pemulihan kawasan yang rusak, perlindungan lahan gambut, pemulihan habitat satwa, serta pencegahan kebakaran berulang.

Pemerintah juga diharapkan mencegah deforestasi yang merusak fungsi ekologis hutan dan meningkatkan risiko bencana. Pengelolaan hutan dan lahan harus mengutamakan kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepentingan generasi mendatang.

 

Ulama Diminta Perkuat Edukasi Lingkungan

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dewan Fatwa mengajak ulama, dai, mubalig, pengurus masjid, madrasah, pesantren, perguruan tinggi, serta keluarga besar Al-Washliyah menanamkan pemahaman bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari pengamalan ajaran Islam.

Khutbah, pengajian, kegiatan pendidikan, dan aktivitas sosial diharapkan menjadi sarana membangun kepedulian terhadap lingkungan, mencegah karhutla, serta memperkuat solidaritas kemanusiaan.

Dewan Fatwa juga mengajak umat Islam memperbanyak doa, istigfar, taubat, dan amal saleh serta memohon perlindungan Allah SWT. Apabila terjadi kekeringan dan diperlukan hujan, salat Istisqa dapat dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dan bimbingan ulama.

Namun, ikhtiar spiritual harus berjalan beriringan dengan tindakan nyata, seperti mencegah pembakaran, memadamkan api, melindungi masyarakat, dan memulihkan lingkungan.

Melalui tausiyah tersebut, Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah berharap persoalan karhutla menjadi momentum introspeksi dan perbaikan perilaku sekaligus memperkuat tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam.

Tausiyah itu ditandatangani Ketua Dewan Fatwa Al Jam’iyatul Washliyah, Prof. Dr. H. M. Jamil, MA, bersama Sekretaris Dr. Imam Yazid, MA. Dokumen tersebut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, sejumlah kementerian terkait, Kapolri, Jaksa Agung, BNPB, DPR RI, Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, serta Pengurus Wilayah Al-Washliyah se-Indonesia.

Dewan Fatwa berharap Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia dari berbagai bencana, memberikan kekuatan kepada masyarakat terdampak, serta membimbing seluruh elemen bangsa untuk menjaga amanah-Nya dan mewujudkan kemaslahatan bersama.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × one =