Di ICJ, Indonesia Desak Israel Fasilitasi Bantuan Kemanusiaan dari PBB

Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Kerajaan Belanda (30/4).
Den Haag (MediaIslam.id) – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, menyatakan, Israel memiliki kewajiban untuk mengizinkan dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Israel tidak memenuhi kewajiban internasionalnya sebagai anggota PBB dan Occupying Power. Ini merupakan pelanggaran berat hukum internasional” tegas Menteri Luar Negeri RI Sugiono di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Kerajaan Belanda (30/04).
“Ketidakmauan Israel melaksanakan kewajiban hukumnya telah menyebabkan rakyat Palestina tidak dapat melaksanakan hak untuk menentukan nasib sendiri,” kata Sugiono.
Dia mengatakan, kewajiban itu didasarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), di mana Israel menjadi salah satu pesertanya.
“Ada kewajiban khusus untuk melaksanakan skema bantuan ini, seperti kewajiban untuk mengakui hak setiap orang atas standar hidup yang layak yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1 ICESCR,” kata Sugiono.
Selain itu, lanjut Sugiono Israel juga harus mengakui hak setiap orang untuk memiliki standar kesehatan fisik dan mental setinggi-setingginya yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 ICESCR.
Kemudian, Israel juga berkewajiban menghormati dan menjamin hak atas kebebasan dan keamanan pribadi berdasarkan Pasal 9 ayat ICCPR, serta berkewajiban menghormati dan memastikan bahwa orang yang dirampas kebebasannya diperlakukan secara manusiawi berdasarkan Pasal 10 ayat 1 ICCPR.
Sugiono menyampaikan, pelanggaran yang terus menerus dilakukan oleh Israel dan keengganan Israel memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang ‘cinta damai’, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB.
Dalam kesempatan yang sama, Sugiono juga menyoroti isu utama Palestina yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Pengadilan yang terhormat ini telah berulang kali dan dengan tegas menyatakan dalam Opini Tembok (Wall Opinion) 2004 serta Opini Konsekuensi Hukum 2024, bahwa warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri,” kata Sugiono.
Wall Opinion merujuk kepada pendapat nasihat ICJ mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Palestina yang Diduduki pada 2004.