Dewan Dakwah Minta Propam Usut Kasus Penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran
Jakarta (Mediaislam.id) – Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.
Dewan Dakwah mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara ojektif, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia melalui pernyataan resmi tertanggal 30 Oktober 2026, berdasarkan penjelasan pimpinan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026 mengenai penggerebekan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Dakwah menyebut penggerebekan tersebut, berdasarkan keterangan pihak pesantren, diduga dilakukan tidak sesuai prosedur, berlangsung pada dini hari, serta melibatkan ustadzah, santriwati, anak di bawah umur, dan balita.
Dewan Dakwah menilai pesantren merupakan rumah ilmu dan rumah adab. Karena itu, tindakan yang mengusik kehormatan perempuan serta rasa aman anak-anak di tempat mereka belajar Al-Qur’an merupakan persoalan yang patut menjadi perhatian bersama.
“Dewan Dakwah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penggerebekan terhadap para ustadzah dan santriwati,” demikian salah satu poin dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Fathurrahman Mahfudz dan Sekretaris Umum Dwi Budiman Assiroji.
Selain meminta pemeriksaan Propam, Dewan Dakwah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pesantren harus tetap menghormati prinsip keadilan. Menurut mereka, pesantren bukan lembaga yang kebal hukum dan Dewan Dakwah menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan. Prosesnya juga harus dilakukan dengan cara yang adil, menjunjung asas praduga tak bersalah, menjaga kehormatan perempuan, termasuk muslimah yang menjaga auratnya, serta mengutamakan perlindungan anak.
Dewan Dakwah mengingatkan bahwa penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru dapat melemahkan keadilan yang hendak ditegakkan.
Selanjutnya, Dewan Dakwah mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk mewujudkan komitmen yang telah disampaikan pada awal masa jabatannya, yakni menjadikan Polri sebagai sahabat masyarakat.
Salah satu wujud komitmen tersebut adalah memastikan penegakan hukum senantiasa berlandaskan rule of law, bukan rule of the jungle atau hukum rimba.
Menurut Dewan Dakwah, komitmen tersebut tidak cukup disampaikan di podium, tetapi harus dibuktikan di lapangan, termasuk dalam setiap tindakan aparat ketika mengetuk pintu warga, melakukan penyitaan barang, maupun memeriksa masyarakat.
“Di negeri yang berdasar atas hukum, yang harus menjadi pegangan adalah rule of law, bukan rule of the jungle,” demikian penegasan dalam pernyataan sikap tersebut.
Dewan Dakwah juga menyerukan agar umat Islam, khususnya keluarga besar pesantren dan para wali santri, tetap tenang, bersabar, tidak terpancing oleh situasi, serta menempuh jalur konstitusional dalam menyikapi peristiwa tersebut.
Di sisi lain, Dewan Dakwah berharap lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia, perlindungan anak, dan pengawasan kepolisian turut memberikan perhatian secara sungguh-sungguh terhadap peristiwa penggerebekan tersebut.
Dewan Dakwah menyampaikan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bagian dari ikhtiar amar ma’ruf nahi munkar sekaligus tanggung jawab moral untuk menjaga marwah pesantren, kehormatan umat, dan tegaknya keadilan bagi semua. []
