DSKS Dampingi Pengurus Ponpes Hamalatul Quran, Minta Polisi Klarifikasi Penggeledahan Santriwati
Foto: Istimewa
Sukoharjo (Mediaislam.id)–Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) meminta kepolisian memberikan klarifikasi terkait prosedur penggeledahan dan penyitaan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026).
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum DSKS, Dr. Hery Dwi Utomo, saat mendampingi pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Diyana Indah Sari, menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Tengah.
Hery mengatakan, pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pihaknya kepada Propam Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penggeledahan dan penyitaan di lingkungan pesantren.
Menurut dia, petugas Propam Polda Jawa Tengah mendatangi pesantren sekitar pukul 20.00 WIB untuk meminta keterangan Diyana Indah Sari mengenai peristiwa tersebut.
“Pihak Propam Polda Jateng datang ke pondok kemudian menanyakan beberapa hal kepada Bu Diyana Indah Sari berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi di Pondok Hamalatul Qur’an tanggal 27 Oktober 2026,” ujar Hery dalam keterangannya di depan pesantren.
Hery menyampaikan, ada dua hal yang menjadi perhatian DSKS dan pihak pesantren dalam laporan tersebut. Pertama, meminta kepolisian segera mengembalikan barang-barang yang disita apabila terbukti tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
“Satu, dari klien kami, Bu Diyana, berharap agar barang-barang yang disita yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani itu harus segera dikembalikan,” katanya.
Kedua, DSKS meminta Polres Sukoharjo dan Polda Jawa Tengah memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur penggerebekan, penggeledahan, dan penyitaan di lingkungan pesantren. DSKS menilai tindakan tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hery menyoroti keberadaan santriwati yang masih berusia anak-anak saat peristiwa tersebut berlangsung. Menurut dia, penegakan hukum harus tetap memperhatikan prosedur hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Apalagi di lokasi tersebut ada santriwati anak-anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum dalam pemeriksaan, penggeledahan, maupun penyitaan.
“Supaya kejadian ini tidak terulang lagi di lembaga-lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren dan bagi para santriwati. Apabila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, bukan berarti pemeriksaan, penggeledahan, apalagi penyitaan dilakukan di luar prosedur. Negara kita adalah negara hukum, semuanya harus tunduk pada prosedur apa pun tindak pidananya,” tegasnya.
Hery berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan tugas kepolisian yang mengedepankan pendekatan humanis dan perlindungan masyarakat.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi santriwati, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial masyarakat di sekitar pesantren.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Pihak kepolisian sesuai arahan Bapak Kapolri harus bersama masyarakat dan bertindak profesional. Terlebih ini menyangkut dampak psikologis dan sosial bukan hanya bagi santriwati, namun juga masyarakat di lingkungan sekitar pondok,” pungkasnya.*
