Developer Didesak Buat Game Online Ramah Anak
CIVILITA.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak developer game online untuk memproduksi permainan digital yang ramah anak. Sejauh ini, KPAI mengamati game online menjadi ancaman tumbuh kembang anak, karena di dalamnya ada konten kekerasan, pornografi, judi dan membuat mereka kecanduan.
Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI Maria Advianti menuturkan, bermain merupakan hak anak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, menurutnya, jika permainan tersebut membawa dampak negatif, maka pemenuhan hak itu menjadi kontraproduktif dengan semangat perlindungan anak. Masyarakat harus diedukasi untuk memilih jenis permainan yang bermanfaat dan memang benar-benar dibutuhkan anak-anak.
“Kalau kita tidak bersuara tentang dampak negatif game online, maka tentunya akan sangat berbahaya untuk generasi masa depan anak-anak,” katanya kepada wartawan di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/11) lalu.
Lebih lanjut, Maria menjelaskan ketentuan untuk mengatur game online saat ini terbilang longgar. Bahkan, ada kecenderungan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, membiarkan maraknya game online yang mengandung konten-konten berbahaya bagi anak.
“Oleh sebab itu, jika developer game mengklaim tidak memproduksi game yang mengandung kekerasan, pornografi dan perjudian, maka harus dibuktikan,” tandasnya.
Ditambahkannya, KPAI dengan senang hati menerima audiensi developer game untuk memberi penjelasan terkait masalah ini. Audiensi ini untuk membuktikan bahwa permainan digital yang dibuat memang benar-benar layak dimainkan untuk anak-anak. KPAI memiliki alamat email yang bisa diakses siapa pun, humas@kpai.go.id atau pengaduan@kpai.go.id.
“Sudah bukan rahasia lagi jika anak-anak yang main game online itu memiliki efek negatif. Kita bisa lihat di warnet, mulai dari kata-kata kotor yang keluar dari mulut mereka, membolos sekolah hingga melihat tayangan game yang tidak pantas,” kata wanita yang aktif di organisasi masyarakat ini.
Belum lama ini, KPAI melayangkan surat protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait Rancangan Peraturan Menteri Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik. Rancangan tersebut dinilai tidak ramah anak, karena di dalamnya mengizinkan anak-anak untuk bermain game online yang mengandung horor, kekerasan, pornografi, narkoba hingga pemerkosaan.
“Kita ingin melindungi anak-anak Indonesia dari pengaruh buruk game online. Oleh sebab itu, kita mendesak semua pihak, khususnya developer, untuk lebih kreatif membuat permainan yang memang layak dimainkan anak-anak,” pungkasnya. [MSR]