BPJPH–Barantin Sinergikan Tugas dan Fungsi untuk Perkuat Pengawasan Komoditas
Jakarta (Mediaislam.id)–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia Sahandra Hanityo, disaksikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding, di Gedung BPJPH Jakarta, Kamis (30/7/2026). Hadir pula Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, E.A Chuzaemi Abidin, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan BPJPH dan Barantin.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan masyarakat melalui pengawasan komoditas yang terintegrasi, sekaligus mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan seiring perkembangan industri dan perdagangan bebas yang dinamis.
“Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk,” ungkap Babe Haikal, sapaan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
“Upaya ini untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Jadi, produk yang masuk ini mesti betul-betul terjaga kehalalannya, kesehatannya, kebersihannya, keamanannya, dan kita menjadi bangsa yang berwibawa.” sambungnya.
Dengan sinergi ini, Babe Haikal mengatakan kedua pihak akan memperkuat integrasi data dan koordinasi pengawasan yang dipastikan akan memudahkan proses pemeriksaan untuk dapat dilakukan secara lebih efektif tanpa menghambat arus barang. Dengan demikian, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, dan lebih efisien dalam memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Senada dengan Babe Haikal, Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, mengatakan sinergi kedua lembaga ini menjadi kunci untuk menghadirkan sistem perlindungan masyarakat yang lebih menyeluruh di tengah meningkatnya dinamika perdagangan global.
“Barantin dan BPJPH memiliki mandat yang berbeda, tetapi tujuan kami sama, yaitu melindungi masyarakat. Barantin memastikan setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan aman dari ancaman hama dan penyakit, sementara BPJPH memberikan kepastian terhadap aspek kehalalan produk. Sinergi ini akan menghadirkan perlindungan yang lebih utuh sekaligus memperkuat daya saing komoditas Indonesia,” ujar Karding.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan bersama, mengintegrasikan data kedua lembaga, meningkatkan koordinasi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran, serta memastikan proses ekspor dan impor tetap berjalan cepat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehalalan produk,” ujar Abdul Kadir Karding.
Ia menambahkan bahwa kerja sama tersebut juga akan memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pemalsuan maupun ketidaksesuaian dokumen produk, sehingga perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dapat dilakukan secara lebih optimal.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan/atau informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, koordinasi penanganan dugaan pelanggaran dan dukungan penegakan hukum atas pelanggaran Jaminan Produk Halal, peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia, serta sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi terkait Jaminan Produk Halal terkait komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Perjanjian kerja sama juga merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua lembaga pada 12 Mei 2026 lalu. Implementasi kerja sama itu sebelumnya telah diwujudkan melalui koordinasi penanganan dan pemusnahan Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu mempercepat respons pengawasan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.*
