Bongkar Data Jemaah, Wamenhaj Ungkap Antrean Faktual Haji Kini 14 Tahun
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak
JAKARTA (Mediaislam.id)–Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan masa tunggu atau antrean faktual keberangkatan jemaah haji Indonesia kini berhasil ditekan menjadi 14 tahun. Pemangkasan masa tunggu tersebut merupakan hasil perubahan formulasi pembagian kuota serta audit forensik terhadap data daftar tunggu (waiting list) jemaah dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Dalam siaran langsung resmi Kementerian Haji dan Umrah RI di kanal Youtube pada Kamis (1/10/2026), Wamenhaj mengatakan pembersihan data tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan tata kelola perhajian nasional berjalan bersih, transparan, akuntabel, bebas dari praktik korupsi dan rente, serta berkeadilan.
“Sejak ada Kementerian Haji dan Umrah, secara administratif antrean itu 26 tahun. Tapi secara faktual mulai 2025, termasuk 2026 dan 2027, antrean faktualnya menjadi 14 tahun, bahkan ada yang 13 tahun. Kuncinya ada di bersih-bersih data dan audit forensik,” ujar Wamenhaj Dahnil.
Wamenhaj menjelaskan, sebelum terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, masa tunggu haji di Indonesia sangat timpang. Di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, misalnya, masa tunggu bahkan mencapai 49 tahun.
Menurut dia, ketimpangan tersebut salah satunya dipengaruhi formulasi pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Formulasi sebelumnya menggunakan perbandingan jumlah populasi Muslim di setiap provinsi dengan populasi Muslim nasional, kemudian dikalikan dengan kuota nasional dari Arab Saudi.
Dengan formulasi tersebut, Jawa Barat selalu memperoleh kuota besar karena memiliki jumlah penduduk Muslim yang tinggi. Sementara itu, daerah dengan jumlah pendaftar haji yang tinggi tetapi jumlah penduduknya lebih sedikit mengalami penumpukan antrean.
Selain persoalan formulasi, Wamenhaj mengungkapkan adanya praktik diskresi dalam pembagian kuota. Menurut dia, pembagian kuota sebelumnya dapat dipengaruhi oleh permintaan kepala daerah dengan berbagai alasan.
Kini, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan formulasi baru dengan membandingkan jumlah waiting list di setiap provinsi dengan waiting list nasional. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan kuota nasional.
Saat ini, jumlah waiting list nasional disebut mencapai sekitar 5,7 juta orang. Dengan formulasi tersebut, Jawa Timur memperoleh kuota terbesar karena memiliki jumlah pendaftar dalam daftar tunggu yang tinggi.
Wamenhaj mengatakan perubahan formulasi tersebut membuat antrean administratif antardaerah menjadi lebih merata, yakni sekitar 26 tahun.
Untuk mempercepat masa tunggu tersebut, Kementerian Haji dan Umrah juga melakukan audit forensik terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah dalam Siskohat.
Dari audit tersebut, ditemukan sedikitnya 597 ribu data jemaah berstatus invalid. Jumlah tersebut meningkat dari laporan awal yang menyebut sekitar 400 ribu data bermasalah.
Wamenhaj Dahnil juga mengungkapkan adanya persoalan dalam mekanisme pengisian kuota. Kuota dari data invalid maupun jemaah yang batal atau menunda keberangkatan setiap tahun disebut tidak secara otomatis menarik antrean jemaah berikutnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi antrean dan memperjualbelikan kuota.
Kementerian Haji dan Umrah juga menemukan dugaan pemalsuan sejumlah dokumen untuk memanipulasi data jemaah, antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK), data usia, hingga buku nikah untuk keperluan penggabungan mahram di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Jawa Barat.
Untuk menutup celah tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi faktual ke alamat masing-masing jemaah.
Rekonstruksi Dana Haji
Audit forensik terhadap data jemaah juga berkaitan dengan rencana rekonstruksi tata kelola keuangan haji bersama DPR RI.
Wamenhaj menyebut, apabila dari 597 ribu data invalid terdapat sekitar 400 ribu data tanpa subjek jemaah dengan setoran awal Rp25 juta per orang, terdapat potensi sekitar Rp10 triliun dana pendaftaran yang tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menurut dia, kebermanfaatan dana tersebut bagi jemaah perlu dibahas kembali dalam kerangka tata kelola keuangan haji.
Ke depan, distribusi nilai manfaat akan diarahkan lebih proporsional melalui rekening virtual (virtual account) masing-masing jemaah.
Dengan skema tersebut, jemaah yang telah mengantre lebih lama akan memperoleh akumulasi nilai manfaat yang lebih besar. Misalnya, jemaah lansia yang telah mengantre selama 14 tahun akan memperoleh akumulasi nilai manfaat lebih besar dibandingkan jemaah pendamping yang baru mengantre selama lima tahun.
Di akhir keterangannya, Wamenhaj menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik mafia haji. Pihak yang menjadi perhatian mencakup pelaku usaha, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), biro perjalanan atau travel, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementerian.
Masyarakat yang menemukan indikasi manipulasi kuota atau pemalsuan dokumen diminta melaporkannya melalui layanan hotline Kementerian Haji dan Umrah di nomor 0811-885-888.*
