Bertentangan dengan Qanun, Pemkab dan Ulama Aceh Barat Larang Permainan Domino
Ilustrasi: Permainan domino.
Tgk Mahdi Kari Usman menyatakan MPU Aceh Barat siap membantah surat keterangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan permainan domino pada dasarnya diperbolehkan (mubah) untuk hiburan dan silaturahmi, asalkan tidak mengandung unsur judi, miras, narkoba, atau melalaikan kewajiban syariat, khususnya untuk permainan di bawah naungan PB PORDI (Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia) yang kini menuju legalisasi sebagai cabang olahraga resmi.
Tgk Mahdi Kari menegaskan permainan domino tetap tidak boleh dilakukan di Aceh, karena bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan berpotensi melanggar aturan syariat Islam.
Pihaknya meminta kepada semua pihak di Aceh, termasuk TNI, Polri, Forkompimda, dan masyarakat, agar dapat menghormati ketentuan tersebut dan bersama-sama mendukung penerapan syariat Islam di Aceh, yang salah satunya melarang permainan domino dalam bentuk apapun.[]
