Berislam Secara Kaaffah

 Berislam Secara Kaaffah

Anak-anak muslim Indonesia. [pixabay]

Adapun hukum-hukum syariat dalam masalah uqubat (pidana) meliputi hukum-hukum hudud, hukum jinayat, hukum ta’zir, dan hukum mukhalafat. Hukum hudud artinya hukum pidana dimana jenis pelanggaran dan hukumannya telah disebutkan dalam nash syara’ seperti had potong tangan untuk pencuri, had jilid 100 kali untuk bujangan atau gadis yang berzina, had rajam untuk pria dan wanita yang sudah menikah yang berzina.

Hukum-hukum jinayat adalah hukum pidana untuk pelanggaran fisik yakni hukum qishash atau diyat, seperti hukuman mati atau diyat (tebusan) 100 ekor onta untuk pembunuhan yang disengaja.

Hukum ta’zir adalah hukum pidana dimana jenis pelanggarannya disebut dalam nash syara’ namun sanksi hukumnya tidak disebut, artinya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Misalnya, kebohongan dan pengkhianatan seseorang kepada orang lain bisa dihukum dengan hukuman denda, kurungan, atau kerja paksa. Korupsi pejabat bisa dihukum oleh hakim dengan hukuman penjara, kerja paksa, atau kalau terlalu besar bisa dikenakan hukuman seumur hidup bahkan bisa hukuman mati.

Dalam menghukumi perkara yang dihadapkan kepadanya para hakim (qadhi) wajib memutuskan perkara dengan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu…” (QS. Al Maidah 49).

Ayat di atas memastikan bahwa hukum syariat Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya berlaku tidak hanya untuk umat Islam saja, tapi juga berlaku untuk umat lainnya.

Hal itu juga memberikan pengertian bahwa kekuasaan untuk menjalankan hukum secara legal formal di tengah-tengah masyarakat harus di tangan orang-orang mukmin agar tidak terjatuh dalam hukum jahiliyah (QS. Al Maidah 50). Wallahu a’lam! [MA/SI]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *