Berislam Secara Kaaffah

 Berislam Secara Kaaffah

Anak-anak muslim Indonesia. [pixabay]

Mengimani dan mengamalkan Islam secara kaaffah

At Thabary dalam tafsirnya (Juz 3/602) menegaskan, takwil dari firman Allah SWT di atas adalah: “Wahai orang-orang beriman, beramallah dengan syariat Islam seluruhnya. Dan masuklah ke dalam membenarkan Islam dengan ucapan dan amal, dan tinggalkanlah jalan-jalan syaitan serta pengaruh-pengaruhnya yang membuat kalian bisa mengikutinya sebab syaitan itu musuh kalian yang benar-benar nyata permusuhannya”.

Masuk ke dalam Islam secara kaffah, maknanya adalah membenarkan (tashdiq) Islam, baik dengan ucapan maupun dengan amalan, secara secara keseluruhan, baik masalah-masalah aqidah Islam maupun hukum-hukum syariat. Ajaran Islam baik akidah maupun syariah telah dijelaskan secara rinci baik dalam Al-Qur’an (lihat QS. An Nahl 89) maupun as Sunnah (lihat QS. Al Hasyr 7).

Rasulullah Saw bersabda: “Ketahuilah bahwa aku diberi al Kitab beserta yang serupa dengannya (As Sunnah).” (Sunan Abu Dawud Juz 4/328).

Membenarkan akidah Islam maknanya adalah membenarkan seluruh akidah Islam, baik membenarkan keberadaan Allah dengan seluruh sifat-sifat-Nya serta asmaul husna-Nya; membenarkan keberadaan para malaikat ciptaan Allah dan seluruh nama maupun tugas-tugasnya; membenarkan Al-Qur’an dan kitab-kitab samawi terdahulu seperti Taurat, Zabur, Injil, dan shuhuf Ibrahim, serta meyakini bahwa Al-Qur’an sebagai batu ujian bagi kitab-kitab terdahulu; membenarkan kebaradaan para Nabi dan Rasul utusan Allah SWT terdahulu sejak Adam a.s. sampai dengan Nabi Isa a.s. dan membenarkan Nabi Muhammad Saw, Rasulullah yang sebagai penutup para Nabi dan Rasul (khatamul anbiya wal mursalin) dan syariatnya menghapuskan syariat terdahulu; membenarkan keberadaan hari akhirat, yakni hari hancurnya seluruh alam semesta, lalu diciptakannya alam yang baru, dan bangkitnya manusia dari kurnya, serta hari pengumpulan di padang mahsyar, perhitungan dan penimbangan amal manusia, hingga ditentukan apakah di masuk ke dalam surga al jannah atau ke dalam neraka jahannam; serta membenarkan ada taqdir Allah SWT yang baik maupun yang brookdan ridha atas qadha Allah SWT.

Membenarkan syariat Islam berarti membenarkan seluruh hukum-hukum Allah SWT yang mengatur hubungan manusia dengan Allah al Khaliq, hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, maupun hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya.

Hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Al Khaliq meliputi hukum-hukum syariat dalam masalah akidah seperti larangan syirik dan larangan murtad, maupun hukum-hukum syariat dalam masalah ibadah seperti wajibnya shalat lima waktu, shaum Ramadhan, membayar zakat, haji, maupun jihad fi sabilillah.

Termasuk di dalamnya adalah sunnahnya membaca Al-Qur’an, berzikir, dan bersholawat, serta larangan membuat syariat baru alias bid’ah, larangan syirik dalam ibadah, dan larangan riya’ dalam ibadah.

Hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi hukum-hukum syariat tentang makanan dan minuman seperti haramnya minuman keras dan babi, hukum syariat tentang pakaian dan aurat seperti wajibnya wanita berjilbab dan haramnya membuka aurat bagi pria maupun wanita, serta hukum-hukum tentang akhlak seperti wajibnya jujur dan haramnya dusta.

Hukum-hukum Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya meliputi hukum-hukum syariat dalam muamalah dan uqubat. Hukum-hukum muamalah seperti hukum jual beli, sewa menyewa, akad kerja, dan hukum-hukum ekonomi makro seperti kewajiban negara mengelola harta pemilikan umum (al milkiyyah al ‘aammah) seperti laut, sungai, jalan, hutan, maupun tambang-tambang besar. Syariat Islam juga mewajibkan penguasa melakukan perimbangan ekonomi agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja (QS. Al Hasyr 7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *