Bahas Status Tanah Wakaf Blang Padang, Wagub Aceh Temui Sekjen MUI
Wagub Aceh, Fadhlullah didampingi Kepala Dinas Syariah Islam Aceh, Zahrol Fajri bersmaa Sekjen MUI, Buya Amirsyah saat bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Banda Aceh (Mediaislam.id) – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah berkunjung ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Kunjungan itu dalam rangka membahas persoalan status tanah wakaf Blang Padang Banda Aceh yang kini dikelola oleh TNI AD.
“Maksud kedatangan kami untuk menyampaikan kondisi tanah wakaf Blang Padang yang saat ini statusnya menjadi perhatian kami di Aceh,” kata Fadhlullah dalam keterangannya, Rabu (23/07/2025).
Fadhlullah tidak sendiri. Ia datang ke MUI didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Ketua Badan Wakaf Indonesia Aceh A Gani Isa, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri, Kepala UPTD Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Saifan Nur, serta Nazir Wakaf MRB. Mereka disambut Sekjen MUI, Buya Dr. Amirsyah Tambunan.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Aceh juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait fakta tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman kepada Sekjen MUI.
“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Pusat, khususnya kepada Pak Sekjen yang telah menerima kami dengan sangat terbuka,” ujarnya.
Fadhlullah menjelaskan tanah wakaf seluas 8,9 hektare tersebut merupakan bagian dari kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi. Tetapi, saat ini penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan awal wakaf.
“Kita berharap adanya dukungan dari MUI sebagai lembaga pusat dalam upaya pengembalian fungsi wakaf sesuai syariat Islam,” kata Fadhlullah.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen MUI Buya Amirsyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Aceh dan menyatakan bahwa MUI bersedia memberikan rekomendasi resmi terkait penyelesaian persoalan tanah wakaf tersebut.
Ia memahami bahwa tanah wakaf harus dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Aceh dan para tokoh yang hadir untuk mengembalikan fungsi tanah wakaf tersebut kepada nazir agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya,” katanya.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara berkelanjutan dan sesuai ketentuan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
