Aturan-Aturan di dalam Islam Terkait dengan Emas dan Perak

 Aturan-Aturan di dalam Islam Terkait dengan Emas dan Perak

Dinar-Dirham

EMAS dan perak ternyata bukan soal mata uang belaka. Tetapi terkait dengan penetapan sejumlah aturan (hukum) dalam perkara lainnya di dalam Islam.

Seperti ditulis Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal, sebagian dari hukum-hukum tersebut adalah:

Pertama: Larangan menimbun emas dan perak.

Firman Allah SWT:

۞وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ

Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira mereka dengan azab yang pedih. (QS. At-Taubah [9]: 34)

Baca juga: Mengenal Dinar dan Dirham

Diharamkannya menimbun emas dan perak dalam kedudukannya sebagai (zat) emas dan peraknya, juga selaku mata uang dan alat tukar. Keduanya digunakan untuk menyempurnakan jual beli dan seluruh aktivitas.

Kedua: Mengaitkan keduanya dengan hukum-hukum tertentu yang bersifat permanen dan tidak akan berubah:

a) Mewajibkan zakat pada keduanya dengan statusnya sebagai mata uang, dan (nilai) ukuran harga dalam jual-beli, serta (nilai) upah atas jasa. Islam menetapkan nishab pada dinar emas dan dirham perak. Sebagaimana hadits: “Pada setiap 20 dinar (zakatnya) setengah dinar. Dan, pada setiap 200 dirham (zakatnya adalah) 5 dirham.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + ten =