As-Sunnah, Sumber Hukum Islam Setelah Al-Qur’an

 As-Sunnah, Sumber Hukum Islam Setelah Al-Qur’an

Ilustrasi

AS-SUNNAH secara bahasa berarti jalan yang ditempuh (al-thariiqat al-masluukah). Kata sunnah sendiri, asalnya diambil dari perkataan orang Arab, sanantu asy syay-a bil misann, idzaa amrartuhu ‘alayh hatta yu-atstsira fiihi sannan ay thariiqan (aku menggambar (menajamkan) sesuatu dengan gerinda, jika aku menorehkannya di atasnya hingga membekaslah sebuah guratan (jalan), yakni jalan (alur).

Sunnah menurut istilah bermakna, segala sesuatu yang disandarkan pada Rasulullah Saw, baik berupa perkataan (qawl), perbuatan (fi’l), atau ketetapan (taqriir). [lihat; Irsyaad al-Fukhuul ilaa Tahqiiq al-Haqqi min ‘Ilm al-Ushuul, Muhammad bin ‘Ali al-Syaukani, Daar al-Ma’rifah, hal 33).

Kata sunnah juga disebut yang makna, shalat sunnah, yakni shalat selain shalat wajib, misalnya dua rakaat shalat sunnat tahiyyatul masjid atau shalat sunnah zhuhur dan lain sebagainya.

Sedangkan sifat akhlaq Rasulululah Saw, tercakup ke dalam qawl dan fi’l Beliau Saw, sebagaimana definisi di atas.

Sunnah Rasul Saw merupakan hujjah (sumber rujukan) dalam perkara agama dan salah satu dalil hukum syara’. Al-Qur’an, sumber pokok dari syariat Islam, telah menegaskan kehujjahan Sunnah. [lihat; Ushuul al-Fiqh, Muhammad Al Khudhariy, hal. 6, al-Maktabah al-Tijaariyah al-Kubraa].

Allah SWT berfirman: “…apa saja yang dibawa oleh rasul kepada kalian maka ambillah, dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr: 7).

Demikian juga firman-Nya: “Dan tidaklah yang diucapkannya itu berdasarkan hawa nafsu. Tidaklah hal itu melainkan merupakan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (QS. An Najm: 3-4)

Sunnah al-Nabawiyyah merupakan wahyu dari Allah dengan makna saja. Sedangkan lafadznya (redaksinya), berasal dari Rasulullah Saw sendiri. Rasul Saw bersabda:

«يُوْشِكُ رَجُلٌ مِنْكُمْ مَّكَتاً عَلَى أُرِيْكَتِهِ يُحَدِّثُ بِحَدِيْثٍ عَنِّي، فَيَقُوْلُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتاَبَ اللهِ، فَماَ وَجَدْنَاهُ فِيْهِ مِنْ حَلاَلٍ اسْتَحْلَلْناَهُ، وَماَ وَجَدْناَ فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَمْناَهُ، أَلاَّ إِنَّ ماَ حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِثْلُ ماَ حَرَّمَ اللهُ»

“Hampir-hampir seseorang diantara kalian berbaring di atas tempat tidurnya, kemudian mengucapkan sebuah hadits dariku. Dia mengatakan: “Antara kami dan kalian terdapat Kitabullah. Dan apa saja yang kami temukan di dalamnya (al-Kitab) berupa kehalalan maka kami menghalalkannya. Dan apa saja yang kami dapati di dalamnya berupa keharaman maka kami akan mengharamkannya. Ketahuilah bahwa apa yang diharamkan Rasul Allah adalah seperti apa yang diharamkan Allah.”

[SR/Sumber: Dirasat fil Fikr al-Islami, Muhammad Husain Abdullah]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *