Apapun Jenisnya, Sedikit atau Banyak, Minuman Keras Haram!
CIVILITA.COM – Allah Swt telah mengharamkan minuman keras (khamr) dan menyebutnya sebagai induk segala keburukan (ummul khaba’its), karena miras adalah sebab utama segala kejahatan.
Minuman keras dikenal juga dengan istilah khamar. Menurut jumhur ulama, seperti ditulis Muhammad Ali Ash-Shabuni dalam kitab Rawai’ul Bayan fi Tafsir Ayatil Ahkam Minal Qur’an, yang dimaksud khamar adalah semua jenis minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari perasan anggur, kurma, sya’ir (gandum) atau lainnya. Secara teknis, dalam Rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Sabtu 21 Jumadil Awwal 1421H/11 Agustus 2001, disimpulkan bahwa khamr adalah minuman keras yang mengandung alkohol (etanol: C2H5OH) minimal 1%.
Khamar hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Swt.: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. al-Mâidah [5]: 90-91)
Ketika ayat ini turun, Rasulullah saw bersabda, artinya, “Khamar telah diharamkan.” Dalam hadis Abî Sa’id disebutkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, barangsiapa membaca ayat ini, sedangkan ia memiliki khamar, janganlah meminum dan menjualnya”, Abû Sa’id berkata, “Semua orang yang memiliki khamar menuju jalan-jalan Madinah, kemudian menumpahkannya.”
Jadi setiap minuman yang memabukkan, dan bisa mengacaukan akal dianggap sebagai khamar. Sama saja, apakah dibuat dari anggur, jagung, kurma, gandum, kopi, dan lain-lain. Orang-orang Habasyah membuat khamar dari kopi. Ini merupakan khamar khusus di kerajaan Habasyah (Ethiopia). Spirtus dan kloniy, serta ‘minuman jin’, dan lain-lain adalah khamar, sebab ia memabukkan. Ibnu ‘Umar berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.”
Keharaman meminum khamar juga tidak dilihat dari sedikit atau banyaknya ukuran minuman yang memabukkan itu. Rasulullah Saw bersabda: “Apa saja yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi).
Doktor Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, menuliskan bahwa Nabi Saw tidak hanya mengharamkan khamar, sedikit atau banyak, tetapi beliau juga mengharamkan memperjualbelikan khamar meskipun terhadap orang Non-Muslim. Demikian pula dengan menghadiahkannya tanpa imbalan kepada orang Non-Muslim, juga diharamkan.
Dalam haditsnya, Rasulullah Saw melaknat sepuluh kelompok yang terlibat dalam proses produksi, distribusi, penjualan hingga konsumsi khamar. Beliau Saw bersabda: ”Nabi Saw melaknat sepuluh orang berkenaan dengan khamar ini, yaitu: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawakannya (menghidangkannya), orang yang dibawakannya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang memakan harganya (uang hasil penjualannya), orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikannya.” (HR. Tirmizi dan Ibnu Majah)
Tidak Mengandung Illat
Ada anggapan jika meminum miras tetapi tidak sampai memabukkan, maka diperbolehkan. Kata ‘memabukkan’ dijadikan alasan sebagai sebab pengharaman miras. Pemahaman ini keliru. Sebab pengharaman khamar tidaklah mengandung ‘illat (sebab hukum). Akan tetapi pengharaman khamr disebabkan substansinya (zat). Seperti halnya pengharaman bangkai. Allah Swt. berfirman, “Telah diharamkan kepada kalian bangkai.”
Pengharaman bangkai tidak mengandung ‘illat. Itu sebabnya, pengharaman bangkai disebabkan zat bangkainya. Demikian pula Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji” (QS al-Mâidah [5] : 90), sampai firman Allah Swt: “Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS al-Mâidah [5]: 91), tidak menunjukkan bahwa pelarangannya ber‘illat”, bahkan perintah untuk menjauhinya, atau keharamannya tidak didasarkan karena ‘illat. Oleh karena itu, khamar haram karena khamar itu sendiri (dzatnya), bukan karena ada ‘illat.
Lebih-lebih lagi ada riwayat yang menyebutkan bahwa khamr dilarang karena zatnya (khamr itu sendiri). Ibnu ‘Abbas meriwayatkan dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, “Khamar diharamkan karena dzatnya, dan setiap minuman yang memabukkan.” Artinya, khamar diharamkan karena zatnya. Setiap minuman yang memabukkan diharamkan, karena zat minuman itu sendiri (muskir). Maka, tidak ada ‘illat dalam pengharaman khamar. Oleh karena itu, pengharaman khamar tidak boleh di-’illat-kan. [MSR]