AILA Indonesia Tegaskan Penolakan terhadap Upaya Legalisasi Nikah Beda Agama
Jakarta (Mediaislam.id)–Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA Indonesia) menyatakan sikap tegas menolak upaya pengujian norma Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini kembali diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketua AILA Indonesia, Rita H. Soebagio, mengatakan bahwa uji materi terhadap pasal tersebut bukan sekadar perkara administratif, tetapi menyangkut fondasi sistem hukum perkawinan nasional dan perlindungan terhadap institusi keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B UUD 1945.
“Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sejak awal dirumuskan sebagai landasan normatif untuk mewujudkan tujuan perkawinan dalam membentuk keluarga yang sah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Rita dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi, Selasa (13/1).
Menurut AILA, norma tersebut menempatkan hukum agama sebagai parameter utama keabsahan perkawinan, sementara negara berperan dalam pencatatan administratif guna menjamin kepastian hukum. Pendekatan ini, kata Rita, sejalan dengan prinsip konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 tentang dasar Ketuhanan.
AILA juga menyinggung Putusan MK Nomor 24/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 31 Januari 2023, di mana Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Dalam putusan itu, MK merujuk pada putusan-putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa keabsahan perkawinan merupakan domain agama, sementara negara hanya mengatur aspek pencatatan administratif.
“Mahkamah telah memberikan landasan konstitusional bahwa agama menetapkan keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratifnya,” ujar Rita mengutip substansi pertimbangan MK.
Namun AILA menilai, meski MK berkali-kali menolak permohonan uji materi tersebut, upaya judicial review akan terus dilakukan oleh individu maupun kelompok pegiat HAM yang mendorong perubahan paradigma hukum perkawinan agar mengakomodasi nikah beda agama.
Kekhawatiran itu, menurut AILA, tercermin dalam concurring opinion dua hakim MK, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh, dalam Putusan 24/PUU-XX/2022, yang mengusulkan agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan revisi UU Perkawinan untuk mengakomodasi perkawinan beda agama atas dasar pemenuhan hak warga negara.
AILA menyatakan menghormati perbedaan pandangan di internal MK, namun menegaskan bahwa hakim konstitusi harus tetap berpijak pada Pancasila dan UUD 1945.
“Keabsahan perkawinan menurut hukum Indonesia harus tetap berdasarkan hukum agama masing-masing. MK tidak boleh meloloskan upaya perubahan makna Pasal 2 ayat (1) yang bertujuan melegalkan perkawinan beda agama,” tegas Rita.
AILA menutup pernyataannya dengan menyatakan komitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga sistem hukum perkawinan nasional demi terwujudnya keluarga Indonesia yang beradab berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.*
