Aceh Singkil, PBM Pendirian Rumah Ibadah Tak Bisa Dicabut
CIVILITA.COM – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat merupakan dasar dan acuan pengurusan izin pendirian rumah ibadah.
Penegasan ini disampaikan Lukman saat bersilaturahim dengan para tokoh dari majelis-majelis agama di Kantor Bupati Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Senin (26/10), sehubungan dengan adanya tuntutan dari sejumlah pihak agar PBM tersebut dicabut.
Lukman pun menceritakan proses lahirnya PBM tersebut. Menurutnya, sepanjang tahun 2005 hingga 2006, para tokoh agama telah melakukan belasan kali diskusi untuk mencari titik temu bagi penyelesaian masalah dan sengketa rumah ibadah. Saat itu, masing-masing agama diwakili oleh dua tokohnya. Mewakili Islam: KH Ma’ruf Amin dan KH Zaidan Jauhari (MUI), Protestan: Dr Lodewijk Gultom dan Martin Hutabarat (PGI), Katolik: Dr Maria Farida dan Vera Wenny, SH (KWI), Buddha: Suhadi Sendjaja dan Sudjito (Walubi), serta dari Hindu: I Nengah Dana dan Agusmantik (PHDI).
Proses diskusi itu, kata Lukman, difasilitasi oleh Pemerintah melalui Balitbang Diklat Kemenag yang saat itu dipimpin Prof. Dr. Atho Mudzhar dan Dirjen Kesbangpol Mendagri yang dipimpin Dr. Sudarsono. Hasilnya, mereka menyepakati sebuah rumusan yang lantas dijadikan Pemerintah sebagai PBM Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
Kesimpulannya, kata politisi PPP itu, PBM tahun 2006 itu bukanlah rumusan dari Pemerintah, melainkan rumusan yang datang sebagai hasil dari serial diskusi tokoh agama yang masing-masing diwakili dua orang.
“Itulah yang menjadi acuan kita bersama sampai saat ini dalam kita mendirikan rumah ibadah, apa pun agamanya,” tandasnya.
Lukman memandang bahwa selama belum ada pengganti yang lebih baik, PBM tersebut tidak bisa dicabut. Sebab, kalau dicabut, maka tidak ada acuan yang bisa dijadikan sebagai dasar.
“Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan RUU tentang Perlindungan Umat Beragama, salah satunya mengatur terkait rumah ibadah ini. Tapi ini masih rancangan dan belum selesai. Selama belum ada penggantinya yang baru yang lebih baik, maka yang ada jangan dihilangkan dulu,” pungkasnya. [MSR/ANT]