Aceh Larang Non-Muhrim Naik Kendaraan Berduaan, Kafe Dilarang Buka Lewati Pukul 00

 Aceh Larang Non-Muhrim Naik Kendaraan Berduaan, Kafe Dilarang Buka Lewati Pukul 00

Ilustrasi

Banda Aceh (MediaIslam.id) – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Masyarakat secara umum di Aceh.

Dalam surat tersebut, Pj Gubernur Aceh mengatur usaha warung kopi dan sejenisnya di Aceh agar tidak membuka usaha melewati pukul 00.00 WIB. Selain itu, kepada laki-laki dan perempuan non muhrim juga dilarang naik kendaraan berduaan.

“Imbauan Gubernur kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB. Tidak berdua-duaan di tempat sepi dan di atas kendaraan” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, di Banda Aceh, Rabu (09/08/2023) seperti dilansir ANTARA.

Muhammad MTA menyampaikan, surat edaran Gubernur Aceh tersebut diterbitkan setelah menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.

MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya di tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah (mushalla).

“Aceh harus berbeda, menyongsong 2045, generasi Aceh bukan hanya bersiap menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat, agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang Islami di Aceh,” ujarnya.

Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya, yakni kepada Satpol PP/WH Aceh dapat melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, Qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, serta kebijakan Gubernur Aceh lainnya.

Kemudian, kepada Diskominsa Aceh dapat meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih kepada penyiaran pesan dakwah. Melakukan pemantauan agar media cetak tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh.

Kepada Bupati/Walikota dan Keuchik, diminta untuk mengembangkan, membimbing serta mengawasi pelaksanaan syariat islam dengan sebaik-baiknya.

Mencegah segala sesuatu yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan akhlak atau dekadensi moral, serta mencegah dan meniadakan perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 16 =