Munas IV IKADI Dorong RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Soroti Polemik Herri Pras
Konferensi Pers IKADI.
JAKARTA (Mediaislam.id)–Ikatan Dai Indonesia (IKADI) kembali menyuarakan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama guna mencegah maraknya aksi perundungan, penghinaan, serta ujaran kebencian di ruang publik.
Sekretaris Jenderal IKADI, KH. Khairan M. Arif, menegaskan bahwa regulasi proteksi tersebut sesungguhnya telah diusulkan IKADI bersama sejumlah elemen partai politik Islam sejak beberapa tahun lalu. Menurutnya, payung hukum ini mendesak agar marwah para pemuka agama tetap terjaga dari caci maki yang kian tak terkendali.
”Kalau tidak ada undang-undangnya, ini sangat berbahaya. Siapa saja bisa mencaci-maki. Perlindungan ini bukan hanya untuk ulama atau tokoh Islam saja, melainkan juga pendeta, pastor, dan tokoh agama lainnya. Itu sejalan dengan ajaran Islam yang melarang menghina ajaran maupun sesembahan agama lain,” ujar KH. Khairan saat konferensi pers Munas IV IKADI di Wisma IKADI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Selain regulasi perlindungan ulama, Munas IV IKADI juga merespons dinamika yang berkembang di media sosial belakangan ini, termasuk polemik yang melibatkan YouTuber Herri Pras. KH. Khairan mengingatkan pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi keilmuan syariat agar menahan diri dari menyimpulkan hukum agama secara serampangan.
”Mas Herri Pras ini kan bukan ulama, bukan kiai, bukan pula ustadz yang mendalami ajaran agama secara komprehensif. Latar belakangnya adalah ilmu umum dan YouTuber. Terkait persoalan halal-haram, fikih, hingga akidah, sebaiknya jangan menyimpulkan sendiri,” kata Kiai Khairan.
Ia menilai, kritik terhadap perilaku yang menyimpang tetap diperbolehkan, namun membingkai (framing) ulama tertentu dengan narasi yang mendiskreditkan dinilai sudah melampaui batas kepatutan. Khairan pun mengutip Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 36: ‘Wa laa taqfu maa laysa laka bihii ‘ilm’ (janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya).
”Ulama itu puluhan tahun mengkaji Al-Qur’an, hadis, tafsir, ushul fikih, hingga maqashid syariah sebelum berfatwa. Tidak bisa hanya membaca terjemahan langsung menghakimi. Ini serampangan dan akhirnya memicu kegaduhan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kiai Khairan turut mengimbau para jamaah dan pengikut ulama agar tidak bersikap reaktif maupun arogan saat membela guru mereka. Langkah konfrontatif seperti tantangan duel di ruang terbuka sama sekali tidak mencerminkan akhlak Islam.
”Tidak boleh ada arogansi, tidak perlu saling menantang duel meskipun mungkin ajakan itu datang lebih dulu dari Mas Herri Pras. Ini masalah adab. Mestinya ditempuh jalan tabayun, dipanggil secara terhormat untuk diklarifikasi apa maksudnya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Khairan menegaskan komitmen IKADI sebagai organisasi dakwah yang berpegang teguh pada prinsip wasathiyah (moderat, adil, dan proporsional). Ia mengajak umat agar tidak larut dalam perselisihan yang kontraproduktif demi menjaga fokus dakwah dan penyelesaian problematika umat yang lebih besar.*
