Persidangan MIN di Malaysia Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer

 Persidangan MIN di Malaysia Hasilkan 14 Resolusi Fiqih Kontemporer

PERLIS, MALAYSIA (Mediaislam.id)–Persidangan Majlis Ilmuwan Nusantara (MIN) ke-4 di Negeri Perlis, Malaysia, menghasilkan 14 resolusi mengenai pengembangan fiqih Islam dalam menjawab persoalan kontemporer. Persidangan yang berlangsung pada 14–15 Oktober 2026 itu juga mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara sebagai wadah kolaborasi ulama dan ilmuwan lintas negara.

Persidangan bertema “Keluasan Fiqah dalam Menangani Cabaran Semasa” tersebut diselenggarakan Majlis Agama Islam dan Adat Istiadat Melayu Perlis (MAIPs) bersama Jabatan Mufti Negeri Perlis. Kegiatan ini dihadiri ulama, akademisi, dan delegasi dari Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, Vietnam, serta Kamboja.

Sidang dipimpin Mufti Negeri Perlis, Dato’ Arif Perkasa Prof. Dr. Mohammad Asri Zainul Abidin (MAZA). Pembahasan berfokus pada pengembangan metodologi fiqih, relevansi khazanah ulama klasik, Maqasid Syariah, serta penerapan hukum Islam yang sesuai dengan kondisi masyarakat Nusantara.

Persidangan dibuka secara resmi pada 14 Oktober 2026 oleh Raja Muda Negeri Perlis, Duli Yang Teramat Mulia Tuanku Syed Faizuddin Putera Tuanku Syed Sirajuddin Jamalullail, di Dewan Banquet, Pusat Pentadbiran Kerajaan Negeri Perlis.

 

Tekankan Keluasan Fiqih

Salah satu pokok resolusi menegaskan bahwa syariat Islam bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia dan menjadi rahmat bagi seluruh alam. Karena itu, pengembangan fiqih perlu mampu menjawab perubahan zaman tanpa meninggalkan Al-Qur’an, Sunnah, dan metodologi penetapan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Resolusi tersebut juga menekankan pentingnya merujuk khazanah fiqih dan ijtihad ulama terdahulu, termasuk dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Warisan keilmuan tersebut dinilai tetap relevan sebagai landasan untuk merumuskan jawaban atas persoalan baru.

Di sisi lain, persidangan mengingatkan bahaya fanatisme mazhab yang menutup ruang dialog ilmiah. Perbedaan pandangan yang memiliki dasar keilmuan perlu dikelola melalui kajian, argumentasi, dan adab, bukan permusuhan.

Resolusi juga mengakui pentingnya mempertimbangkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat dalam penetapan fatwa. Pendekatan tersebut dinilai relevan bagi masyarakat Nusantara yang memiliki keragaman budaya, tradisi keagamaan, dan kondisi sosial.

Selain itu, Maqasid Syariah atau tujuan-tujuan syariat ditempatkan sebagai landasan penting dalam pengembangan fiqih. Orientasinya tidak hanya melindungi manusia dari bahaya, tetapi juga mendorong pemberdayaan dan peningkatan kualitas kehidupan yang bermartabat, aman, dan sejahtera.

 

Perhatikan Dampak Fatwa dan Muslim Minoritas

Persidangan turut menyoroti pentingnya Fiqh al-Ma’alat, yakni pertimbangan terhadap konsekuensi yang mungkin timbul dari suatu fatwa, tindakan, atau pernyataan yang membawa nama Islam.

Dalam merespons persoalan kontemporer, ulama dan pemangku kepentingan dinilai perlu memperhitungkan dampak keputusan hukum terhadap kehidupan umat, hubungan sosial, peluang dakwah, serta tercapainya kemaslahatan.

Prinsip tersebut dilengkapi dengan Fiqh al-Awlawiyyat, yaitu penentuan prioritas, dan muwazanah, yakni penimbangan antara kemaslahatan dan kemudaratan. Persidangan juga menegaskan bahwa akhlak dan adab harus menjadi bagian integral dalam kajian fiqih.

Perhatian khusus diberikan kepada umat Islam yang hidup sebagai minoritas di sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Singapura, Thailand, Vietnam, Laos, Kamboja, Timor-Leste, Myanmar, dan Filipina.

Kondisi sosial, budaya, perlindungan, serta peluang dakwah di wilayah tersebut berbeda-beda. Karena itu, perumusan fatwa perlu mempertimbangkan realitas setempat dengan tetap berpegang pada prinsip syariat dan metodologi ilmiah.

Resolusi lainnya mencakup pertimbangan terhadap adat istiadat dan budaya masyarakat Nusantara, pengelolaan perbedaan fiqih melalui dialog ilmiah, serta penegasan bahwa kajian fleksibilitas hukum Islam harus dilakukan oleh ahli yang kompeten dan memahami batas-batas syariat.

 

Usulkan Majlis Fiqh Nusantara

Sebagai tindak lanjut, Persidangan MIN ke-4 mengusulkan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara. Adapun struktur, mandat, keanggotaan, dan mekanisme kerja lembaga tersebut akan ditetapkan kemudian.

Majlis Fiqh Nusantara diharapkan menjadi ruang kolaborasi ulama, ahli fiqih, akademisi, peneliti, dan lembaga keilmuan lintas negara. Wadah ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran gagasan dan mengembangkan rekomendasi ilmiah yang relevan dengan karakteristik masyarakat Nusantara.

Delegasi Indonesia dalam persidangan tersebut terdiri atas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Syamsul Anwar, Rektor Universiti Muhammadiyah Malaysia Dr. Saidul Amin, Direktur Al-Fahmu Institute KH Fahmi Salim, perwakilan DPP Hidayatullah Dr. Nashirul Haq, perwakilan DPP Wahdah Islamiyah Dr. Rahmat Abdurrahman, serta Direktur Ihkam Center KH Nidlol Masyhud.

Keterlibatan para ulama dan akademisi Indonesia diharapkan memperkuat dialog antara organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan lembaga kajian dengan mitra di Malaysia serta negara-negara Asia Tenggara lainnya.

Melalui 14 resolusi tersebut, MIN menegaskan pentingnya pengembangan pemikiran Islam yang menghubungkan warisan keilmuan ulama dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Usulan pembentukan Majlis Fiqh Nusantara menjadi salah satu agenda lanjutan untuk memperkuat kerja sama keilmuan dan pengembangan fiqih kontemporer di kawasan tersebut.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven + fourteen =