Kemenag Bekali Penyuluh Agama dan Dai agar Tak Gunakan Dalil untuk Membenarkan Kekerasan

 Kemenag Bekali Penyuluh Agama dan Dai agar Tak Gunakan Dalil untuk Membenarkan Kekerasan

Foto: Kemenag

SOLO (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) membekali dai dan penyuluh agama Islam agar memahami teks keagamaan secara utuh serta menghindari penggunaan dalil untuk membenarkan kekerasan. Upaya tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis Dakwah Khusus yang digelar Direktorat Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Islam Al-Mukmin (STIM) Ngruki.

Dikutip dari laman resmi Bimas Islam Kementerian Agama, Kamis (15/10/2026), kegiatan tersebut diikuti 100 peserta, terdiri atas 40 sivitas akademika STIM Ngruki dan 60 penyuluh agama Islam di wilayah Solo.

Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi menegaskan, pemahaman teks keagamaan harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan konteks dan hubungannya dengan dalil lain. Menurut dia, pembacaan ayat secara terpotong dapat melahirkan kesimpulan yang keliru.

“Ayat dipotong dari rangkaiannya, dilepaskan dari konteksnya, lalu dipakai untuk membenarkan sikap yang sudah diputuskan sebelumnya. Di situlah lahir narasi kekerasan,” ujar Muchlis, sebagaimana dikutip dari publikasi Bimas Islam Kemenag.

Dalam materi bertajuk Kaidah Memahami Teks Keagamaan dan Sebab-Sebab Kekeliruan dalam Memahaminya, Muchlis mengutip pemikiran Imam al-Syathibi mengenai dua pangkal kekeliruan dalam memahami agama, yakni mengabaikan tujuan syariat dan tidak menghimpun dalil secara utuh.

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap dalil perlu memperhatikan bahasa, konteks, ketepatan penggunaan istilah, hubungan antardalil, tujuan syariat, serta dampak penerapannya.

Muchlis juga mengingatkan bahwa ketentuan dalam situasi perang tidak dapat begitu saja diterapkan dalam kehidupan damai. Selain itu, kewenangan negara perlu dibedakan dari tindakan yang dilakukan individu atau kelompok.

Dalam kegiatan tersebut, peserta menelaah sejumlah ayat yang kerap dikutip secara terpotong, di antaranya QS al-Baqarah ayat 190–193, QS at-Taubah ayat 5 dan 29, serta QS al-Ma’idah ayat 44. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan rangkaian ayat, konteks historis, dan penjelasan dari dalil lainnya.

Terkait hubungan dengan pemeluk agama lain, Muchlis merujuk QS al-Mumtahanah ayat 8–9 sebagai pedoman untuk membangun hubungan sosial yang adil dan baik.

“Islam memerintahkan berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa pun yang tidak memerangi kita,” katanya, sebagaimana dimuat dalam berita Bimas Islam Kemenag.

Bimtek tersebut juga menghadirkan Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin yang menyampaikan materi penguatan moderasi beragama. Guru Besar Ilmu Hadis UIN Raden Mas Said Surakarta Abdul Matin membahas pemahaman hadis, sedangkan Ketua STIM Ngruki Zahrodin Fanani menyampaikan materi fikih dakwah.

Muchlis berharap dai dan penyuluh agama dapat menjadi penjaga makna yang membantu masyarakat memahami ajaran Islam secara benar dan bertanggung jawab.

“Tugas dai adalah menjaga ajaran agama dari penyelewengan kaum yang berlebihan, manipulasi kaum yang batil, dan salah takwil karena ketidaktahuan. Carilah kebenaran dari teks, bukan pembenaran,” pesannya, dikutip dari laman Bimas Islam Kemenag.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag berharap penguatan keilmuan dai dan penyuluh dapat mendukung dakwah yang santun, memperkuat kerukunan umat beragama, serta mencegah penggunaan dalil keagamaan untuk membenarkan kekerasan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + eleven =