Tak Hanya Sekolah Negeri, Pendidikan Agama Juga Harus Gratis
Ilustrasi
Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mendukung arahan kebijakan negara terkait perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun dan gratis, yang dimulai sejak jenjang Taman Kanak-kanak, sebagaimana arahan Presiden Prabowo di rapat terbatas bersama sejumlah Menteri (23/9/2026).
Pria yang akrab disapa HNW itu mengingatkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi Sekolah Keagamaan menjadi momentum menghadirkan keadilan anggaran bagi pendidikan keagamaan, mulai dari RA, MI, MTs dan MA Negeri.
“Kalau kita sepakat dengan Wajib Belajar dan Pendidikan Gratis 13 Tahun sejak TK hingga SMA, bahkan nanti hingga Perguruan Tinggi, maka saya dorong agar kebijakan itu juga diberikan secara adil kepada seluruh jalur pendidikan yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional, termasuk sekolah keagamaan seperti RA hingga MA yang berada di bawah Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat Pancasila dan Konstitusi,” ujar HNW dalam acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama MUI Jakarta Pusat, Jumat (25/9)/2026).
Advokasi tersebut disambut antusias para Kyai, Ustaz, dan tokoh agama anggota MUI Jakarta Pusat, yang ternyata juga mempunyai aspirasi serupa.
Menurut HNW, keadilan anggaran merupakan bagian implementasi dari sila kelima Pancasila yakni keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Juga sesuai Pasal 31 ayat (3), (4), dan (5) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan penyelenggaraan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, serta memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, tanpa membedakan antara sekolah umum maupun sekolah keagamaan.
“Menghadirkan keadilan anggaran semakin penting karena pendidikan keagamaan selama ini baru memperoleh sekitar 10 persen alokasi anggaran pendidikan, sementara proporsi angka partisipasinya tanpa pesantren mencapai sekitar 17 persen,” ujarnya.
Maka Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mengapresiasi Menteri Agama Nasaruddin Umar yang langsung menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis di sekolah negeri juga berlaku bagi madrasah negeri di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, penegasan tersebut perlu diikuti dengan keseriusan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
“Apalagi Badan Anggaran DPR RI bersama Pemerintah (24/9) baru saja menyepakati anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar sekitar Rp823,9 triliun, meningkat Rp66,165 triliun atau sekitar 8,73 persen dibandingkan Rp757,8 triliun pada 2026. Harus segera dipastikan bahwa proporsinya berkeadilan antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan,” sambungnya.
Terlebih dalam Rapat Kerja terakhir Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama (2/9), terungkap kekurangan anggaran di Kemenag pada 2027, termasuk sekitar Rp500 miliar untuk memulihkan alokasi BOP RA yang dialihkan ke pos anggaran lain.
Selain itu, keadilan anggaran juga harus menyentuh pesantren setelah negara menghadirkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama.
“Dalam pagu 2027, baru tersedia sekitar Rp528 miliar untuk BOP Pesantren, sementara terdapat kebutuhan tambahan sekitar Rp4,5 triliun untuk BOP Pesantren, sarana dan prasarana pendidikan, hingga penguatan kelembagaan Pesantren yang harus dikawal bersama,” lanjutnya.
Ia menegaskan, sesuai UU Sisdiknas, pendidikan keagamaan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, sehingga anak yang belajar di RA, MI, MTs, MA maupun pesantren juga harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk memperoleh dukungan negara.
“Kalau pendidikan adalah hak setiap anak Indonesia, maka keadilan anggaran juga harus dirasakan oleh anak-anak yang menempuh pendidikan keagamaan. Inilah yang semestinya menjadi bagian dari pelaksanaan sila kelima Pancasila dan amanat Konstitusi,” pungkas HNW. []
