Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

 Pemerintah Kawal Implementasi Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Jakarta (Mediaislam.id)–Pemerintah memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga (K/L) untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 berjalan lancar. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendukung dunia usaha dan industri dalam negeri.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Rapat membahas kesiapan implementasi kewajiban sertifikasi halal, termasuk penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga, mitigasi berbagai persoalan teknis di lapangan, dukungan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), serta penguatan komunikasi publik.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno yang memimpin rapat menegaskan, sertifikasi halal memberikan manfaat bagi konsumen, produsen, dan sektor perdagangan.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen bagi produsen maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan.” ungkap Menko PMK Pratikno.

Menko PMK Pratikno

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat undang-undang sekaligus kepentingan bersama. Karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Kolaborasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari ketersediaan bahan baku impor dan rantai pasok, pengawasan, hingga penguatan ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Pratikno juga menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Selain itu, komunikasi publik perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan aspek kepastian dan kepercayaan bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.

 

Halal Bukan Pembatasan Perdagangan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan, implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan atau pembatasan perdagangan. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

Haikal Hasan mengatakan, aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar. Respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia, menurut dia, menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk.

“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah terus menyiapkan berbagai langkah mitigasi agar implementasi kewajiban halal tetap berjalan seiring dengan kelancaran perdagangan internasional.

“Halal tidak akan mengganggu perdagangan internasional. Saya jamin tidak akan mengganggu proses perdagangan internasional,” tegasnya.

Haikal Hasan juga menjelaskan filosofi penyelenggaraan JPH pada dasarnya adalah memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan produk halal.

“Halal bukan larangan, bukan pembatasan, bukan sweeping-sweepingan. Halal itu sahabat kita, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dengan memberikan kenyamanan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki pilihan masing-masing dalam menggunakan produk. Namun, negara memiliki kewajiban memastikan masyarakat yang membutuhkan produk halal memperoleh perlindungan dan kepastian.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya memastikan kebijakan berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan dalam pelaksanaannya.

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.

Dudung memberikan sejumlah masukan terkait persoalan teknis yang masih perlu diselesaikan. Di antaranya ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, dokumen pengakuan dan kesesuaian, perlakuan terhadap barang dalam perjalanan, integrasi sistem dengan K/L, serta penanganan produk pangan asal hewan.

Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme kendali dan komunikasi publik yang memberikan informasi serta pedoman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri.

“Harapan Bapak Presiden memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian juga bagi pelaku usaha dan menjaga kelancaran perdagangan dan rantai pasok.” tegasnya.

Menurut Dudung, penguatan sistem JPH menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola jaminan produk halal Indonesia melalui pengawasan dan penegakan kepatuhan yang terukur serta pedoman operasional yang seragam.

 

Sertifikasi Halal Buka Peluang Pasar Global

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf RI Teuku Riefky Harsya menilai pengembangan ekosistem halal membuka peluang ekonomi, termasuk bagi industri kreatif dan UMKM Indonesia.

“Tujuannya bukan sertifikasi. Sertifikasi halal ini adalah tujuan awal agar produk industri UMKM maupun industri kreatif Indonesia untuk masuk ke pasar global.” ungkap Teuku Riefky.

Menurut dia, perkembangan ekosistem halal global menunjukkan peluang pasar yang semakin luas. Halal juga menjadi nilai yang diperhatikan di sejumlah negara dengan mayoritas penduduk non-Muslim.

Sertifikasi halal, lanjutnya, dapat menjadi bagian dari strategi pelaku usaha Indonesia untuk membuka akses pasar internasional. Ia mencontohkan produk Indonesia yang memperoleh nilai tambah dari sertifikasi halal dalam ekspansi bisnis ke luar negeri.

“Kalau ada sertifikat halal menjadi value bagi mereka untuk bisa membuka 48 cabang Sour Sally di Filipina. Salah satu contoh testimoni. Jadi kalau kami melihatnya ini menjadi peluang yang besar dan kami siap berkolaborasi.” ungkap Teuku Rifky.

Rapat koordinasi lintas K/L tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah menekankan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjaga iklim usaha serta kelancaran perdagangan dan rantai pasok.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − seven =