Kemenag Tegaskan Kekerasan Bukan Solusi Konflik Rumah Ibadah

 Kemenag Tegaskan Kekerasan Bukan Solusi Konflik Rumah Ibadah

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tindakan kekerasan, intimidasi, maupun ancaman fisik tidak dapat dibenarkan dalam menyelesaikan persoalan terkait pendirian tempat ibadah. Pernyataan ini merespons peristiwa pembubaran kegiatan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang viral di media sosial baru-baru ini.

​Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah saat menghadapi persoalan di lapangan.

​”Kita tidak boleh melakukan kekerasan apa pun. Semua ajaran agama mengajarkan untuk bersikap santun, toleran, dan menghormati perbedaan. Ketika ada masalah, mari kita selesaikan sama-sama dengan kepala dingin,” tegas Thobib di Jakarta, Senin (21/9/2026).

​Thobib menilai, gesekan antarumat beragama acap kali terjadi akibat minimnya literasi dan kesalahpahaman dalam menafsirkan regulasi. Menurutnya, masih banyak pihak di tengah masyarakat yang belum bisa membedakan secara tepat antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa.

​Padahal, mekanisme pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah diatur secara komprehensif melalui Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama.

​”Minimnya perjumpaan dan komunikasi antarumat memicu prasangka serta kesalahpahaman. Kemenag terus mendorong perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan untuk menumbuhkan rasa empati,” ujarnya menambahkan.

​Terkait insiden di Tangerang, Thobib bersyukur persoalan tersebut telah menemukan titik terang dan diselesaikan secara damai. Kelompok warga dan pihak GKPI sepakat menempuh jalur kekeluargaan, tidak memperpanjang permasalahan, serta menandatangani surat kesepakatan bersama. Pemerintah daerah setempat juga berkomitmen untuk memfasilitasi tempat sementara bagi jemaat beribadah sembari menunggu proses perizinan rampung.

​“Kami mengapresiasi langkah seluruh pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui musyawarah. Mari kita bersama-sama mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan dan menjauhi cara-cara yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − four =