BPJPH: Sertifikasi Halal Restoran Berjaringan Bisa Dilakukan Bertahap
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr H Mamat S Burhanudin
Jakarta (Mediaislam.id)–Pelaku usaha restoran dengan jaringan outlet besar tidak perlu menunggu seluruh gerai siap secara bersamaan untuk mengajukan sertifikasi halal. Namun, sertifikasi yang dilakukan secara bertahap tidak berarti standar kehalalan dapat dibagi berdasarkan outlet ataupun menu.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Mamat S Burhanudin mengatakan, restoran berjaringan dapat memulai proses sertifikasi dari outlet yang telah memenuhi persyaratan. Outlet lainnya dapat menyusul sesuai tingkat kesiapan masing-masing.
“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap di Vertu Harmoni, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Mamat, pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) harus diperiksa melalui proses audit terhadap outlet yang diajukan. Karena itu, sertifikat yang dimiliki satu outlet tidak otomatis membuat seluruh outlet dalam jaringan tersebut berstatus halal.
“Restoran harus memenuhi ketentuan SJPH, sementara outlet yang belum bersertifikat halal tidak boleh diklaim sebagai halal,” tegasnya.
Mamat menjelaskan, penahapan sertifikasi dilakukan berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu. Pelaku usaha tidak dapat mengajukan sebagian menu dalam satu outlet untuk kemudian mengklaim menu tersebut telah memenuhi sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr H M Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan hal serupa. Menurut dia, setiap outlet yang diajukan sertifikasi tetap harus memenuhi ketentuan halal secara menyeluruh.
“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” kata Asrorun.
Asrorun menjelaskan, terdapat dua aspek yang harus diperhatikan pelaku usaha. Pertama, aspek substantif berupa penerapan SJPH sesuai standar. Kedua, aspek asosiatif, yakni memastikan kejelasan status kehalalan seluruh outlet dalam satu merek dan manajemen.
Menurut dia, sertifikasi bertahap merupakan mekanisme untuk membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sesuai kesiapan masing-masing outlet. Namun, tahapan tersebut bukan berarti kewajiban halal dapat dipenuhi sebagian.
“Tujuan akhirnya seluruh outlet yang terkena kewajiban harus tersertifikasi halal,” ujarnya.
Asrorun menilai sertifikasi halal tidak semata berkaitan dengan aspek keagamaan. Sertifikasi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.
“Sertifikasi halal bukan hanya aspek keagamaan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Halal bukan sekadar keagamaan, tapi juga lifestyle,” katanya.*
