BPKH Salurkan Rp2,06 Triliun Nilai Manfaat untuk 5,7 Juta Calon Jemaah
Ilustrasi: Petugas BPKH menyerahkan biaya hidup (living cost) di Arab Saudi kepada jamaah calon haji Indonesia. [BPKH]
Jakarta (Mediaislam.id) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencairkan Nilai Manfaat Tahap I Tahun 2026 senilai lebih dari Rp2,06 triliun. Alokasi dana ini ditujukan bagi sekitar 5,7 juta calon jemaah haji reguler dan khusus yang sedang menunggu antrean keberangkatan.
Langkah ini menegaskan komitmen BPKH untuk mengelola dan membagikan hasil investasi dana haji secara proporsional. Skema penyaluran tersebut dirancang guna menjaga keadilan, baik untuk jemaah yang berangkat pada tahun berjalan maupun jemaah dalam masa tunggu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa penyaluran ini merupakan bentuk optimalisasi pengawasan keuangan haji yang berkelanjutan. Kebijakan ini juga mempertimbangkan porsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati bersama DPR RI.
“Alokasi Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat dan jemaah yang masih menunggu keberangkatan harus dijaga secara proporsional,” tegas Fadlul di Jakarta, Selasa.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp1,8 triliun dialokasikan kepada calon jemaah haji reguler dengan rata-rata penerimaan Rp323.490 per orang. Sementara itu, calon jemaah haji khusus menerima total 13,8 juta dolar AS atau rata-rata 61,61 dolar AS per orang.
Jumlah nominal yang diterima setiap individu berkisar variatif karena sangat bergantung pada durasi masa tunggu masing-masing jemaah. Hak tersebut disalurkan langsung melalui akun virtual atau virtual account (NMVA) secara bertahap.
Fadlul menambahkan, apabila alokasi nilai manfaat untuk mendukung BPIH jemaah berangkat diambil dalam porsi lebih besar, ruang alokasi untuk jemaah tunggu di NMVA otomatis akan lebih terbatas. Oleh karena itu, pengawasan ketat dilakukan demi menjamin kesehatan dan ketahanan keuangan haji di masa depan.
“Kami terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan dana haji agar memberikan manfaat secara berkelanjutan,” tutur Fadlul.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan seluruh proses pengelolaan dan distribusi dana mengacu pada prinsip syariah, akuntabilitas, serta kehati-hatian. Jemaah pun dapat memantau pergerakan saldo saldo mereka secara mandiri melalui aplikasi BPKH Apps.
“BPKH memastikan Nilai Manfaat dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Amri.[]
