Kelompok Perlawanan Sepakati Serahkan Senjata Namun Israel Tetap Lanjutkan Genosida, HNW Desak Dunia Jatuhkan Sanksi
Sejumlah warga Gaza terpaksa pindah ke Gaza selatan. [foto: Xinhua]
Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengutuk keras serangan militer dan kejahatan kemanusiaan yang masih terus dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. Padahal, kata HNW, kelompok-kelompok perlawanan Palestina di Gaza telah menyepakati penyerahan senjata sesuai ketentuan dalam perjanjian gencatan senjata demi keselamatan rakyat Gaza dari serangan Israel.
Namun, menurut HNW, langkah tersebut tidak direspons dengan penghentian agresi. Israel justru dinilai terus meningkatkan serangan militer yang menyasar warga sipil di Jalur Gaza.
Dalam siaran pers di Jakarta, Senin (3/8/2026), HNW mendesak masyarakat dan lembaga internasional, termasuk negara-negara mediator serta Board of Peace (Dewan Perdamaian), agar menunaikan tanggung jawabnya untuk mewujudkan perdamaian.
Ia menegaskan, upaya tersebut harus diwujudkan melalui penarikan pasukan Israel dari Gaza, penghentian serangan militer, pembukaan akses bantuan kesehatan dan kemanusiaan, serta percepatan pembangunan kembali wilayah Gaza.
“Jangan malah terus membiarkan Israel mengingkari kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal melakukan teror dan serangan militer terhadap objek-objek sipil seperti masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak,” ujar HNW.
Menurutnya, negara-negara mediator dan anggota Dewan Perdamaian seharusnya segera bertindak bersama untuk menghentikan genosida yang masih berlangsung di Gaza.
HNW juga menilai masyarakat internasional yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum sudah seharusnya mendesak agar Israel dijatuhi sanksi sesuai hukum internasional karena terus melanggar kesepakatan damai dan melanjutkan serangan militer.
“Kejahatan itu bahkan meluas bukan hanya di Jalur Gaza, tetapi juga di Tepi Barat dan Yerusalem, termasuk kawasan Masjid Al Aqsha,” katanya.
HNW mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Palestina, sedikitnya 73.356 warga Palestina meninggal dunia dan 174.185 lainnya mengalami luka-luka akibat serangan Israel di Jalur Gaza.
Ia menambahkan, meskipun perjanjian gencatan senjata telah ditandatangani kedua belah pihak dan kelompok perlawanan telah menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata, Israel disebut masih terus melancarkan serangan militer setiap hari. Serangan tersebut, menurutnya, telah menewaskan sedikitnya 1.230 orang, yang sebagian besar merupakan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak.
“Korban yang gugur maupun terluka akan terus bertambah apabila komunitas internasional masih diam, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional, melanggar kesepakatan gencatan senjata, dan terus melakukan teror melalui serangan militer. Karena itu masyarakat internasional harus segera bersatu mengambil langkah konkret untuk menghentikan genosida, menyelamatkan kemanusiaan, dan menghadirkan perdamaian,” ujarnya.
HNW menegaskan, instrumen hukum internasional sebenarnya sudah tersedia untuk menghentikan kejahatan tersebut apabila benar-benar ditegakkan secara serius oleh masyarakat internasional.
Ia merujuk pada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan penghentian pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Selain itu, HNW juga menyinggung surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang diterbitkan melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
“Semua instrumen hukum internasional itu harus benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia,” tegasnya.
HNW juga mengingatkan bahwa sebanyak 157 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan Palestina benar-benar dapat menikmati kemerdekaannya dengan menolak genosida serta perluasan agresi Israel di Tepi Barat dan Yerusalem.
“Kalau kejahatan ini terus dibiarkan, hal itu akan mengancam eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang telah diakui mayoritas anggota PBB,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi sejumlah pihak yang dinilai berupaya menegakkan hukum internasional, di antaranya Wali Kota New York Zohran Mamdani yang menyerukan penangkapan Benjamin Netanyahu apabila menghadiri forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
“Seruan tersebut merupakan langkah positif dan patut diikuti para pemimpin negara anggota Statuta Roma agar peran ICC benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya, yakni menghentikan dan menghukum pelaku kejahatan HAM berat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, HNW menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara mediator, anggota Board of Peace, negara-negara yang telah mengakui Palestina, serta komunitas internasional yang menolak genosida di Gaza.
Menurutnya, seluruh instrumen hukum internasional harus ditegakkan agar para pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Ini juga merupakan wujud peran Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus melanjutkan komitmen bangsa Indonesia sejak era Presiden Soekarno untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” pungkasnya. []
