Wamenhaj: Bipih Haji 2027 Diusulkan Turun Jadi 40 Persen

 Wamenhaj: Bipih Haji 2027 Diusulkan Turun Jadi 40 Persen

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M agar beban biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah menjadi lebih ringan. Dalam usulan tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah ditetapkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah kenaikan berbagai komponen penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau total BPIH sekitar Rp107 juta, maka yang dibayarkan jemaah sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sekitar Rp64,2 juta berasal dari nilai manfaat BPKH,” ujar Dahnil saat menghadiri Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Kelas I Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026). Nilai tersebut merupakan total biaya penyelenggaraan haji dan berbeda dengan Bipih yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah.

Menurut Dahnil, penyesuaian BPIH didasarkan pada proyeksi kenaikan sejumlah komponen biaya, seperti nilai tukar mata uang, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, hingga berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Meski total biaya penyelenggaraan diperkirakan meningkat, pemerintah berupaya agar kenaikan tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada jemaah. Karena itu, komposisi pembiayaan diusulkan berbalik dibandingkan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, ketika sekitar 62 persen biaya ditanggung melalui Bipih dan 38 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Dahnil menjelaskan, peningkatan porsi nilai manfaat dimungkinkan karena pengelolaan dana haji yang dinilai cukup kuat, termasuk adanya akumulasi dana selama pemberangkatan haji tidak berlangsung pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta pemberangkatan yang masih terbatas pada 2022.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa besaran BPIH maupun komposisi pembiayaannya masih berupa usulan pemerintah dan akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH.

“Usulan ini belum final. Pemerintah bersama DPR RI akan membahas seluruh komponen biaya secara rinci agar menghasilkan keputusan yang adil, rasional, tetap terjangkau bagi jemaah, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji,” kata Dahnil.

Pemerintah berharap pembahasan bersama DPR RI dapat menghasilkan skema pembiayaan haji yang berkeadilan, tetap menjaga kualitas layanan kepada jemaah, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan dana haji pada masa mendatang.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 14 =