Respons Usulan MUI, Mensos: RUU Pelanggaran LGBT Patut Ditindaklanjuti
Ilutrasi
Jakarta (Mediaislam.id)-Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam.
Langkah ini dinilai penting untuk merespons dinamika sosial yang sedang berkembang di masyarakat.
“Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” kata dia menjawab pertanyaan pewarta selepas pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional di Jakarta, Selasa (30/06/2026).
Dia menjelaskan bahwa rangkaian diskusi yang lebih komprehensif ke depan perlu diselenggarakan. Diskusi tersebut harus menyelaraskan berbagai perspektif, termasuk kesesuaian terhadap ketentuan ajaran agama.
Pemerintah juga memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan luas bagi publik dalam mengawal wacana regulasi ini. Hal itu mengingat proses pembentukan suatu undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang.
Tahapan Dialog Terbuka
Tahapan awal pembentukan hukum formal tersebut tepat jika dimulai dari ruang diskusi ilmiah dan dialog terbuka. Langkah ini diperlukan untuk menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya,” ujar dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun draf naskah akademik serta RUU Pidana LGBT. Regulasi ini akan didorong agar bisa masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengonfirmasi bahwa langkah hukum itu diambil karena pendekatan moralitas dan imbauan sosial dinilai belum efektif. Pendekatan yang dilakukan selama ini dianggap kurang kuat dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik.
MUI memandang kehadiran regulasi khusus yang berkekuatan hukum tetap sangat diperlukan. Aturan ini penting demi memberikan landasan hukum serta kepastian aturan yang lebih jelas dan tegas dalam tata negara.
Seluruh draf serta kajian naskah akademik yang ada saat ini sedang dimatangkan oleh komisi terkait di MUI. Dokumen tersebut akan diserahkan secara resmi sebagai dasar pengusulan undang-undang baru kepada badan legislatif DPR RI. [ANTARA]
