Kemenag Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat UPZ BAZNAS Masjid

 Kemenag Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat UPZ BAZNAS Masjid

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat.

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mulai mengkaji regulasi baru sebagai landasan pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Masjid. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, mengatakan, regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat sekaligus memberikan kemudahan dalam penyaluran manfaat kepada masyarakat. Menurutnya, aturan yang sedang disusun akan menjadi pijakan agar Gerakan Aktivasi UPZ BAZNAS Masjid dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ BAZNAS untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya. Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada BAZNAS. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Arsad.

Menurut Arsad, skema tersebut diharapkan dapat mempercepat penyaluran zakat kepada masyarakat yang berhak menerima sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan penguatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Selain membahas substansi regulasi, Kementerian Agama dan BAZNAS juga mendiskusikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh masjid ketika membentuk UPZ BAZNAS. Pembahasan itu diarahkan agar regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menghadirkan nilai tambah yang mendorong semakin banyak masjid berpartisipasi dalam pengelolaan zakat.

“Kami juga mendiskusikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh masjid ketika membentuk UPZ BAZNAS. Aspek ini penting karena regulasi tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga harus memberikan nilai tambah yang mendorong partisipasi pengurus masjid. Salah satu yang sedang dibahas adalah skema pemanfaatan sebagian dana yang dihimpun untuk mendukung operasional dan penguatan layanan kemasjidan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” kata Arsad.

Ia menjelaskan, penguatan peran UPZ BAZNAS Masjid diharapkan mampu mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat. Dengan penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan yang semakin tertata, manfaat zakat diyakini dapat dirasakan lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi mustahik di lingkungan sekitar masjid.

Gerakan Aktivasi UPZ BAZNAS Masjid merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Agama bersama BAZNAS untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional melalui masjid sebagai pusat pelayanan umat. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan kemudahan bagi pengurus masjid.

Sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, penguatan fungsi masjid terus didorong agar tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga menjadi pusat pemberdayaan umat, pelayanan sosial, dan penguatan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola zakat yang semakin baik.

Melalui regulasi yang tengah disiapkan, Kementerian Agama berharap semakin banyak masjid di berbagai daerah bergabung sebagai UPZ BAZNAS. Dengan demikian, potensi penghimpunan zakat dapat dioptimalkan, sementara penyalurannya menjadi lebih dekat dengan masyarakat yang membutuhkan tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kementerian Agama bersama BAZNAS akan melanjutkan pembahasan teknis untuk menyempurnakan regulasi tersebut sebelum Gerakan Aktivasi UPZ BAZNAS Masjid diluncurkan. Kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi fondasi penguatan ekosistem zakat nasional yang lebih efektif, tertib, dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat melalui masjid,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 + 19 =