Urgensi Fiqih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Gunakan APBN

 Urgensi Fiqih Kurban: Menjawab Boleh Tidaknya Gunakan APBN

Ilustrasi

Allah SWT berfirman:

وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syi’ar agama Allah. Kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Apabila telah rebah (mati) maka makanlah sebagiannya, dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta), dan orang-orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Haaj 22: 36)

Ayat di atas, isinya mengandung 6 (enam) hal penting: (1). Hewan kurban sebagai syi’ar Islam. (2). Banyak manfaatnya dari hewan kurban. (3). Menyebut nama Allah ketika menyembelih hewan kurban. (4). Orang yang kurban boleh memakan daging kurban sembelihannya. (5). Membangikan daging kurban. (6). Bersyukur kepada Allah SWT.

Dari keenam poin tersebut, maka kita wajib mengelola hewan kurban dengan cara yang baik dan benar, menurut syariat Islam. Dalam pengelolaan hewan kurban, sedikitnya ada tiga komponen penting: (1) Sabyek atau Pengelola. (2) Predikat atau Cara Mengelola), dan (3). Obyek atau tidak boleh salah sasaran dalam pembagiannya. Tujuan inti dari ketiga komponen tersebut adalah Taqarrub (Lillahi Ta’ala). Hal ini sesuai dengan makna firman Allah SWT dalam Surat Al-An’am ayat 62.
Namun dari beberapa komponen di atas, yang sering bermasalah dalam kurban adalah, mengelola kurban sejak dulu sampai saat ini, baik di masyarakat maupun di pejabat.

Kini heboh, soal pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo, karena menggunakan anggaran negara. Kemudin menarik reaksi yang keras dari masyarakat, khususnya para ulama, para cendikiawan dan para aktivis muslim.

Sebab itulah, Nasihat hari ini –meskipun waktu Idul Adha tahun 1477 H/2026 M sudah lewat –berjudul Urgensi Fiqih kurban Dari judul tersebut diharapkan memberi solusi pada tahun-tahun berikutnya, agar nilai kurban yang sakral ini tidak menjadi bias dan rusak karena tidak ber-mashadaq kepada dalil-dalil qothi’.

Dari judul tersebut juga diharapkan dapat menjawab subtansi perseorangan yang berkurban, atau memberikan kesadaran untuk memperbaiki pengelolaan kurban, baik kepada lembaga, swasta maupun pemerintah, khususnya lembaga-lembaga umat Islam yang sudah biasa mengelola hewan kurban.

Dalam pengelolaan hewan kurban –,seperti dikemukakan oleh Abu Bakar Al-Jazairy —,minimal ada 4 poin: (1). Definisi, (2) Hukum atau Kelembagaan (3). Keutamaan dan (4). Hikmah.

Dari hikmah berkurban ini ada 3 (tiga) pokok penting: (1).Taqarrub illal llah (semata ibadah kepada Allah). (2).Menghidupkan Sunnah Nabi Ibrahim AS. (3). Menggembirakan faqir miskin di hari raya Idul Adha dan (4) Bersyukur kepada Allah SWT. (Minhaajul Muslim, Abu Bakar Al-Jazairy, hlm. 342-345).

Berikutnya dalam pengelolaan hewan kurban, wajib difahami bahwa jenis hewan kurban terdiri dari 11 poin:
1. Usia hewan kurban.
2. Kesehatannya.
3. Memilih Hewan kurban yang terbaik.
4. Waktu penyembelihan.
5. Keabsahan penyembelihannya
6. Siapa yang boleh jadi wakil menyembelihnya.
7. Siapa yang berhak menerima daging kurbannya.
8. Bagaimana hukum, panitia hewan kurban yang menerima upah dari hasil penjualan kulit dan kepala hewan kurban.
9. Bagaimana hukum satu kambing utuk satu keluarga.
10. Cara menjaga/memelihara hewan kurban yang sudah di nadzarkan.
11. Rasulullah berkurban untuk beliau sendiri dan untuk umatnya.

Dari poin 11 di atas, jika Rasululllah pernah qtentangurban untuk sendiri dan umatnya. Kemudian, apakah kepala negara, seperti Presiden, boleh berkurban untuk rakyatnya dari APBN?

Masalah yang terakhir ini, kini sedang ramai dibicarakan para pakar fiqih di negara kita. Karenanya, mari perhatikan secara seksama tentang kaidah fiqih Islam yang menjelaskan tentang berkurban yang sesuai syariat Islam.

Dalam hal ini, minimal ada 2 (dua) hal yang harus kita pahami Pertama: Hukum kurban, Kedua: Regulasi Pelaksanaan kurban Harus Selaras dengan Prespektif Hukum Islam*:

Hukum kurban

1. Prespektif Al-Qur’an

Hukum dan Pelaksanaan kurban telah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dan oleh orang-orang yang mentaati Allah dan Rasul-Nya dengan berdasarkan dalil- dalil qath’i, yaitu:

1).Firman Allah SWT: Berdasarkan tafsir Jalalain:

«إنا أعطيناك» يا محمد «الكوثر» هو نهر في الجنة هو حوضه ترد عليه أمته والكوثر الخير الكثير من النبوة والقرآن والشفاعة ونحوها «فصل لربك» صلاة عيد النحر «وانحر» نسكك «إن شانئك» أي مبغضك «هو الأبتر» المنقطع عن كل خير أو المنقطع العقب ، نزلت في العاص بن وائل سمى النبي صلى الله عليه وسلم أبتر عند موت ابنه القاسم.

Sesungguhnya, engkau wahai Muhammad, telah dianugerahi Al-Kautsar (Telaga di surga), dan umatmu akan datang meminumnya. Kautsar juga bermakna kebaikan yang banyak seperti mu’jizat, kenabian, Al-Qur’an, Syafaat, dll. Karena banyak karunia itu maka salat idul Adha-lah kamu, dengan tulus kepada Rab-mu. Kemudian setelah selesai salat idul Adha, sembelih-lah hewan kurban. Sesungguhnya orang membenci engkau, yaitu Ash bin Wail. Dialah yang putus dari kebaikan (tidak dapat berkah). (QS.Al-Kautsar: 1-3).

Surat Al-Kautsar di atas menjelaskan tentang perintah salat dan berkurban. Tapi salat di sini maksudnya adalah salat idul Adha (salat sunat ), karena ada kalimat *wanhar* yang artinya menyembelih hewan kurban yang hukum keduanya adalah sunnah.

Perintah menyembelih hewan kurban pada Surat Al-Kautsar di atas, berada pada dua posisi: *Pertama* perintah bersyukur, karena Rasululllah Saw diberi karunia Telaga Kautsar di akhirat. Kedua Perintah bersabar karena Rasulullah Saw disangka putus berkah hidupnya, karena ditinggalkan wafat oleh putranya (Qasim). (Jalaluddin Sayuthi Tafsir Jalalain, Juz 2, halaman 272).

2. Prespektif Hadits

(١) أمرت بالنحر وهو سنة لكم.

Aku di perintahkan untuk berkurban. Kurban, dan kurban hukumnya sunnah. (HR Muslim).

(٢) كتب على النحر وليس بواجب عليكم. (رواه الترمذى).

Aku diperintah kan untuk berkurban. Dan kurban hukumnya tidak wajib.. (HR Imam Turmudzi).

(٣) اذارأيتم هلال ذى الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره. وقال الحاكم هو على شرط البخاري.

Jika kamu melihat hilal bulan Dzul hijjah, dan salah seorang diantara kamu hendak berkurban maka peliharalah rambutnya hewan kurban dan kukunya. (HR. Imam Hakim ‘ala Syartil-Bukhari)*.

(٤) تضحية الرسول صلى الله عليه وسلم عن جميع الأمة: من عجز عن الأضحية من المسلمين ناله أجرة المضحين . وذالك لأن النبى صلى الله عليه وسلم عند ذبحه لأحد كبشين قال: أللهم هذا عنى وعن من لم يضح من أمتى. ( رواه أحمد وأبو داود والترمذى). (منهاج المسلم أبو بكر جابر الجزائر ى . ص. ٣٤٢-٣٤٥).

Berkurban Rasulullah Saw untuk semua umat Islam. Dan kaum Muslimin yang tidak mampu berkurban, maka ia akan memperoleh pahala dari orang yng berkurban. Karena Rasulullah Saw ketika akan menyembelih dari salah-satu hewan kurbannya maka beliau berdo’a: “Ya Allah hewan yang satu ini, adalah kurban untuk dari-ku, dan yang satu lagi adalah kurban untuk umat-ku yang tidak mampu berkurban_ (HR. Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Dawud dan Imam TurmudI. Kitab Minhajul Muslim, (Abu Bakar Al-Jazaairy, hlm. 242-245).*

(٥) وعن المطلب بن عبد الله بن حنطب عن جابر بن عبد الله قال صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلما انصرف أتى بكبش فذبحه فقال بسم الله والله أكبر اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي.

Dari Muthalib bin Khathab dari Jabir, dari Abdullah, ia berkata : “Saya salat idul Adha bersama Rasulullah. Setelah selesai salat, Rasul dibawakan seekor gibas, lalu beliau menyenbelihnya dengan membaca bismillah, Allahu Akbar. “Ya Allah hewan gibas ini kurban darai-ku dan dari umat ku yang tidak mampu berkurban. (HR Ahmad Juz 3 hlm. 362. Abu Dawud no 2810 Turmudzi, no 1521).*

(٦) قال محمد بن إسحاق عن يزيد بن أبي حبيب عن أبي عياش عن جابر قال ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين في يوم عيد فقال حين وجههما وجهت وجهي للذي فطر السموات والأرض حنيفا وما أنا من المشركين إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين لا شريك له وبذلك أمرت وأنا أول المسلمين اللهم منك ولك عن محمد وأمته ثم سمى الله وكبر وذبح.

Muhammad Ishak dari Yazid dari Abi Habib dari Abi Asy dari Jabir maka ia berkata: Rasulullah Saw berkurban dengan dua ekor gibas di saat idul Adha. Dan beliau membaca ayat 62 Surat Al-An’am ketika melihat kedua wajah dua ghibas itu, sambil baca doa’: Ya Allah (ini hewan) berasal dari-Mu dan (sekarang) aku dikembalikan pada-Mu. Inilah kurban dari Muhammad dan dari umatnya. Beliau membaca basmalah dan takbir, kemudin menyembelihnya.

(٧) عن علي بن الحسين عن أبي رافع أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا ضحى اشترى كبشين أقرنين أملحين فإذا صلى وخطب الناس أتى بأحدهما وهو قائم في الصلاة فذبحه بنفسه بالمدية ثم يقول اللهم هذا عن أمتي جميعها من شهد لك بالتوحيد وشهد لي بالبلاغ ثم يؤتى بالآخر فيذبحه بنفسه ثم يقول هذا عن محمد وآل محمد فيعطيها جميعا للمساكين ويأكل هو وأهله منهما.

Dari Ali bin Hasan dari Abi Rafi bahwa Rasulullah ketika idul Adha membeli dua ekor gibas yang bagus-bagus dan bertanduk panjang/ melengkung. Ketika sudah selesai salat idul Adha dan berkhutbah, maka beliau mendatangi salah satu hewan kurbannya. Kemudian menyembelihnya dengan pisau yang tajam sambil membaca kalimat: Ya Allah kurban yang satu ini untuk umatku yang sudah beriman semuanya kepada-Mu dan mereka sudah bersaksi bahwa aku telah menyampaikan risalah-Mu. Kemudian beliau mendatangi lagi hewan yang kedua, kemudin beliau menyembelih sendiri, dan berucap: Quraban yang ini, Ya Allah dari Muhammad dan untuk para keluaga. Kemudian semua dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Beliau dan keluarga juga memakan dari daging hewan kurbann itu. (HR. Ahmad bin Hambal, Juz 6: 8. Ibn Majah no. 312).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + nine =