Terancam Cekal 10 Tahun, Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal

 Terancam Cekal 10 Tahun, Pemerintah Peringatkan Bahaya Haji Ilegal

Ilustrasi

Jakarta (Mediaislam.id)–Pemerintah memperingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak mencoba berangkat haji melalui jalur ilegal, menyusul ancaman sanksi berat dari Pemerintah Arab Saudi, mulai dari denda besar hingga larangan masuk (cekal) selama 10 tahun.

Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, di tengah semakin ketatnya kebijakan Saudi terhadap penyelenggaraan haji tahun ini.

Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui sebagai dokumen sah untuk melaksanakan ibadah haji.

“Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi. Di luar itu, jemaah tidak akan bisa menjalankan ibadah haji secara legal,” ujar Puji dalam pertemuan dengan Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambary, Jumat (3/4/2026).

Senada, Yusron mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran jalur cepat yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

“Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji resmi yang diterima,” tegasnya.

KJRI Jeddah mencatat, aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji secara ilegal. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, identitas palsu, hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.

Selain gagal menunaikan ibadah, pelanggar juga berisiko menghadapi sanksi serius, termasuk deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka panjang.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga meluruskan kesalahpahaman terkait Haji Dakhili. Program ini hanya diperuntukkan bagi warga lokal dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (iqamah) resmi, bukan untuk jemaah dari Indonesia.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran paket haji, termasuk yang dikenal dengan sebutan furoda.

“Jangan hanya melihat nama paketnya. Pastikan visa hajinya, legalitas penyelenggara, dan kesesuaian prosedurnya,” kata Yusron.

Pemerintah menegaskan, penguatan pengawasan dan edukasi publik akan terus dilakukan guna mencegah penipuan serta melindungi jemaah Indonesia agar dapat beribadah secara aman dan sesuai aturan.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − ten =