MUI Bahas Draft RUU Pencegahan LGBTQ di Kongres Umat Islam VIII, Akan Diserahkan ke DPR
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis/Antara
Jakarta (Mediaislam.id) — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ akan dibahas dan difinalkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang berlangsung pada 24-26 Juli 2026. Setelah pembahasan selesai, draft tersebut direncanakan akan diserahkan kepada DPR dan Presiden sebagai usulan legislasi.
Informasi tersebut disampaikan KH Cholil Nafis melalui akun Facebook pribadinya yang dikutip Mediaislam.id, Rabu (22/7/2026).
“Ini draft RUU LGBTQ yang akan dibahas dan difinalkan pada acara Kongres Umat Islam Indonesia VIII (KUII-VIII) pada tanggal 24-26 Juli 2026. Kemudian akan diserahkan kepada DPR dan Presiden,” tulisnya.
Menurut Kiai Cholil, pembangunan bangsa tidak hanya diukur dari keberhasilan membangun infrastruktur fisik, tetapi juga dari keberhasilan membangun peradaban yang bertumpu pada ketahanan keluarga, kemuliaan akhlak, serta sistem nilai yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Karena itu, ia menilai setiap kebijakan negara semestinya diarahkan untuk memperkuat institusi keluarga, melindungi generasi muda, dan menjaga moral publik sesuai amanat Pancasila dan konstitusi.
Kiai Cholil menjelaskan, pembahasan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ merupakan ikhtiar untuk menghadirkan kepastian hukum dalam menjaga ketertiban sosial dan ketahanan keluarga. Meski demikian, ia menekankan agar materi muatan RUU tersebut disusun secara cermat, proporsional, dan berkeadilan.
“Pengaturannya harus dirumuskan secara cermat, proporsional, dan berkeadilan, sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun mengabaikan prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia,” ujarnya.
Dalam pandangan Islam, lanjut Kiai Cholil, perilaku yang bertentangan dengan syariat memang tidak dibenarkan. Namun, dakwah Islam juga mengedepankan pendekatan yang penuh hikmah, kasih sayang, dan membuka jalan perbaikan.
Ia menegaskan bahwa penolakan terhadap suatu perilaku tidak berarti membenci pelakunya. Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjaga kemaslahatan umum, sedangkan masyarakat diharapkan mengedepankan edukasi, pembinaan, dan keteladanan dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan generasi yang sehat, keluarga yang kokoh, dan bangsa yang bermartabat,” kata Kiai Cholil.*
