Hidayat Nur Wahid Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI

 Hidayat Nur Wahid Nilai Dokumen Board of Peace Bertentangan dengan Konstitusi RI

Jakarta (Mediaislam.id)– Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) bermasalah secara konstitusional. Ia menegaskan dokumen BOP tidak sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya terkait komitmen Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap penjajahan.

Hal itu disampaikan HNW dalam diskusi bertajuk “Indonesia Join Board of Peace: Untung atau Buntung?” yang digelar di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

“Bagaimana dokumen BOP itu bisa masuk ke dalam skema empat alinea Pembukaan UUD 1945? Tidak bisa masuk,” ujar HNW.

Ia menekankan bahwa alinea pertama dan keempat Pembukaan UUD 1945 memiliki tafsir resmi yang menempatkan Indonesia secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel.

Menurut HNW, dokumen BOP tidak menyebut sama sekali soal Palestina, namun justru melibatkan Israel. “Ini jelas bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan konsistensi sikap politik luar negeri Indonesia sejak era Presiden Soekarno. HNW mencontohkan penolakan Indonesia terhadap Israel dalam Konferensi Asia Afrika 1955, penolakan bertanding melawan Israel pada kualifikasi Piala Dunia 1958, serta penolakan kehadiran Israel pada Asian Games 1962.

“Sikap itu dilanjutkan oleh Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, hingga Jokowi. Semuanya konsisten tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel selama Palestina masih dijajah,” kata HNW.

Ia juga menyoroti substansi BOP yang dinilai tidak dirancang untuk memerdekakan Palestina maupun melindungi warga Gaza. Hidayat menilai gagasan pembangunan kawasan baru di Timur Tengah justru mengabaikan nasib rakyat Gaza.

“Tidak pernah disebut nasib warga Gaza. Bahkan sudah dipikirkan pemindahan warga Gaza ke negara lain. Pertanyaannya, kalau dibangun kawasan mewah, warga Gaza mana yang bisa tinggal di sana?” ujarnya.

HNW menilai kehadiran Israel dalam BOP justru berpotensi melemahkan diplomasi yang selama ini dilakukan negara-negara seperti Qatar dan Turki dalam membela Palestina. Ia juga mengkritik tidak dilibatkannya otoritas Palestina dalam proses BOP.

Meski demikian, HNW menyebut jika Indonesia tetap berada dalam BOP, maka posisinya harus dimaksimalkan untuk mendesakkan amanat konstitusi. “Pemerintah Indonesia itu jelas: memerdekakan Palestina dan menolak penjajahan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar keterlibatan Indonesia dalam BOP tidak dipersepsikan sebagai bentuk normalisasi atau pengakuan terhadap Israel. “Jangan sampai Indonesia justru dijadikan stempel bagi kepentingan yang tidak sesuai dengan konstitusi,” kata HNW.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan berbagai kesepakatan damai tidak menghentikan agresi Israel terhadap Palestina. “Perjanjian di Sharm el-Sheikh maupun Davos tidak menghentikan serangan Israel. Palestina tetap diserang, sementara Israel justru dilibatkan dalam BOP,” pungkasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight + ten =