Masjid Boleh Jadi Tempat Istirahat, Asal Tetap Jaga Kesucian

 Masjid Boleh Jadi Tempat Istirahat, Asal Tetap Jaga Kesucian

Ilustrasi: Jemaah iktikaf di Masjid Istiqlal sedang beristirahat.

Jakarta (Mediaislam.id) – Secara prinsip tidak ada larangan bagi masyarakat untuk beristirahat di masjid, selama tetap menjaga ketertiban dan kesucian rumah ibadah.

“Saya pikir yang penting tentunya tertib. Kemudian juga mereka yang menggunakan masjid sebagai sarana istirahat tidak mengotori apa yang menjadi kesucian masjid,” ungkap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu (05/11/2025).

Arsad mengatakan, keberadaan masjid sebaiknya dapat dimanfaatkan secara optimal, tidak hanya dibuka saat waktu shalat. Ia mencontohkan apabila masjid hanya digunakan atau dibuka untuk shalat, dalam satu hari hanya termanfaatkan sekitar 150 menit, dengan asumsi sekali shalat 30 menit.

“Kalau sekali shalat hanya sekitar 30 menit, berarti dalam sehari hanya sekitar 150 menit masjid digunakan. Padahal pembangunan masjid ini biayanya besar, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Sayang sekali kalau hanya dipakai sesingkat itu,” ujar dia.

Menurut Arsad, membuka masjid untuk kegiatan yang lebih luas merupakan bentuk komitmen bersama agar fungsi sosial masjid dapat terus hidup di tengah masyarakat.

Namun demikian, ia menekankan perlunya langkah antisipatif guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masjid.

“Pihak pengelola tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, seperti memasang CCTV dan langkah pengawasan lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan sejak zaman Rasulullah Saw, fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, politik, dan kemasyarakatan.

“Toh, masjid di masa Nabi berfungsi sangat luas, untuk diskusi masalah perang, kenegaraan, memutuskan perkara, bahkan menerima tamu non-Muslim. Jadi, fungsinya jauh lebih banyak daripada sekadar tempat ibadah,” ujarnya.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × one =