Tadhamon: 75 Jurnalis Palestina Ditangkap dan Disiksa Sejak 7 Oktober 2023

 Tadhamon: 75 Jurnalis Palestina Ditangkap dan Disiksa Sejak 7 Oktober 2023

Ramallah (Mediaislam.id) – Yayasan Internasional untuk Solidaritas dengan Tahanan Palestina (Tadhamon) mengungkapkan bahwa jurnalis Palestina telah menjadi sasaran kebijakan sistematis Israel sejak 7 Oktober 2023. Kebijakan tersebut, menurut organisasi itu, bertujuan membungkam kebenaran dan menutupi kejahatan perang terhadap warga sipil di wilayah pendudukan.

Dilansir Pusat Informasi Palestina, Senin (3/11/2025), Tadhamon menjelaskan bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap pekerja media, termasuk penangkapan sewenang-wenang, penghilangan paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, dan perlakuan kejam lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis, yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2013. Momentum ini, menurut Tadhamon, menjadi pengingat penting atas kejahatan terhadap jurnalis yang kerap dibiarkan tanpa hukuman.

Menurut data PBB, sekitar 90 persen kejahatan terhadap jurnalis di seluruh dunia tidak pernah dijatuhi hukuman, menjadikan hari ini sebagai seruan global untuk memperjuangkan kebebasan pers dan hak atas kebenaran.

Tadhamon menegaskan bahwa penargetan jurnalis Palestina bukanlah tindakan insidental, melainkan kebijakan resmi dan sistematis yang termasuk dalam kategori kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan hukum internasional, Konvensi Jenewa, dan Statuta Roma.

Organisasi tersebut mencatat bahwa 75 jurnalis Palestina telah ditangkap sejak agresi dimulai, terdiri atas 48 jurnalis dari Tepi Barat dan Yerusalem, serta 27 dari Jalur Gaza. Dari jumlah itu, 22 orang ditahan dalam penahanan administratif tanpa dakwaan maupun pengadilan.

Selain itu, sebanyak 55 jurnalis ditangkap selama perang di Gaza, dan 192 kasus penangkapan serta pemanggilan terhadap jurnalis telah terdokumentasi sejak Oktober lalu.

Tadhamon juga mengonfirmasi bahwa dua jurnalis dari Gaza masih mengalami penghilangan paksa, sementara 19 jurnalis lainnya menjadi korban hasutan untuk disiksa, dihina, dan mengalami kekerasan seksual selama penahanan.

Organisasi tersebut menilai, data-data ini menunjukkan strategi resmi Israel untuk membungkam saksi mata dan menghalangi pengungkapan kebenaran atas kejahatan perang di Palestina.

Tadhamon menyerukan kepada komunitas internasional untuk membentuk komisi penyelidikan independen, membawa kasus ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Israel yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Organisasi itu juga mendesak adanya perlindungan internasional bagi jurnalis di wilayah konflik dan pusat-pusat penahanan, menegaskan bahwa:

“Keadilan bagi jurnalis adalah tugas yang tak lekang oleh waktu. Diamnya komunitas internasional hanya akan mendorong lebih banyak kejahatan dan melemahkan sistem hukum internasional.”

Pernyataan Tadhamon ini menambah tekanan global terhadap Israel, yang semakin dikecam dunia atas pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang terhadap warga sipil dan jurnalis di Gaza. [ ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 10 =