Israel Bahas RUU Penahanan Pejabat Palestina di Yerusalem

Ilustrasi: Polisi Zionis Israel.
Yerusalem (MediaIslam.id) – Komite Menteri Legislasi Israel dikabarkan tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan penahanan pejabat Otoritas Palestina (PA) yang aktif di Yerusalem.
Seperti dilaporkan Arab48, penahanan dalam undang-undang yang diusulkan itu didasarkan pada klaim tindakan pejabat Palestina di Yerusalem melanggar kedaulatan Israel di Yerusalem Timur yang diduduki.
Anggota parlemen Israel dari Partai Zionis Religius Zvi Sukkot mengusulkan RUU itu mengklaim langkah itu adalah bagian dari Kesepakatan Oslo.
Dia menunjukkan kesepakatan itu termasuk syarat bahwa pejabat Palestina tidak boleh ikut campur dalam urusan internal Israel. Sukkot menyebut ketentuan ini tetap mati karena Kesepakatan Oslo tidak mengatur hukuman bagi para pelanggar.
Anggota parlemen itu juga mengklaim banyak pejabat Palestina yang ikut campur dalam urusan orang Arab di Israel, terutama terkait dengan sistem pendidikan di kota Yerusalem yang diduduki.
Sukkot mengusulkan lima tahun penjara untuk setiap pejabat Palestina yang dituduh mencampuri urusan dalam negeri Israel, dan sepuluh tahun penjara jika campur tangan itu termasuk ancaman.[]