Pengadilan Israel Vonis Penjara Semur Hidup Seorang Warga Palestina

 Pengadilan Israel Vonis Penjara Semur Hidup Seorang Warga Palestina

Ilustrasi

Tepi Barat (MediaIslam.id) – Pengadilan Israel pada Ahad (4/6/2023) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang warga Palestina.

Seperti dilaporkan AFP, Senin (5/6/2023), Pengadilan Militer Israel menghukum Moath Hamed (39) dengan dua hukuman seumur hidup atas serangan itu.

Vonis dijatuhkan atas pembunuhan seorang pemukim Israel pada tahun 2015 di Tepi Barat yang diduduki.

“Tersangka mengakui melakukan pembunuhan atas nama gerakan Islam Palestina Hamas,” sebut pernyataan militer Israel.

Pada 29 Juni 2015, Hamed menembaki sebuah kendaraan, membunuh Malachi Rosenfeld (25), yang kembali dari pertandingan bola basket di dekat Shilo, sebuah pemukiman ilegal di Tepi Barat.

Tiga orang Israel lainnya juga terluka dalam serangan itu. Pada Juli 2015, badan keamanan internal Israel Shin Bet mengatakan telah menangkap tujuh warga Palestina sehubungan dengan serangan itu.

Klub Tahanan Palestina mengatakan, Hamed telah ditangkap oleh pasukan Israel pada April 2022, setelah “dikejar oleh pendudukan (Israel) selama tujuh tahun.” []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + 3 =